Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip Sistem Perdagangan Multilateral WTO


BAB I
P E N D A H U L U A N

A. Latar Belakang Masalah
          Makalah ini memaparkan upaya Indonesiauntuk mengamankan dan memajukan kepentingan nasional di bidang perdagangan melalui perundingan perdagangan multilateral. Tujuannya adalah memberi gambaran bagi para pembaca mengenai langkah yang telah ditempuh Indonesia dalam menanggapi berlakunya sistem perdagangan multilateral. Bagian pertama makalah ini akan menguraikan perjalanan General Agreement on Tariff and Trade (GATT) menuju the World Trade Organization (WTO). Selanjutnya akan diuraikan partisipasi Indonesia dalam perundingan Putaran Uruguay, dan di bagian akhir makalah akan disampaikanpartisipasi Indonesiadalam perundingan Putaran Dohadan Konperensi Tingkat Menteri di Hong Kong.







BAB II
P E M B A H A S A N
A. Perjalanan GATT Menuju WTO
          Walaupun WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995, system perdagangan internasional sendiri telah menunjukkan eksistensinya sejak setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, GATT telah memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan
internasional yang cukup tinggi. Terlepas dari keberhasilan tersebut, GATT sebagai organisasi dan peraturan-peraturan yang dihasilkan masih bersifat sementara.
          Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari system Bretton Woods (IMF dan Bank Dunia). Faktor pendorongnya adalah keinginan untuk bangkit dari kehancuran akibat Perang Dunia II dan mengakhiri pengaruh sistem proteksionisme yang berkembang sejak awal tahun 1930. Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Employment di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar.
          Tantangan yang paling serius berasal dari Kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana. Akibatnya, ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrumen multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
          Pada tahun-tahun awal, Putaran Perdagangan GATT mengkonsentrasikan negosiasi pada upaya pengurangan tarif. Kemudian pada Putaran Kennedy (pertengahan tahun 1960-an) dibahas Persetujuan Anti Dumping (Anti Dumping Agreement). Putaran Tokyo selama tahun 1970-an merupakan upaya terbesar
pertama untuk menanggulangi hambatan perdagangan (non-tariff barriers) dan perbaikan sistem perdagangan. Putaran terakhir dan terbesar adalah Putaran Uruguay yang berlangsung dari 1986 sampai 1994 dan mengarah pada pembentukan WTO. GATT, sebagai suatu persetujuan, masih tetap eksis dan telah diperbaharui. Dengan demikian, walaupun GATT tidak ada lagi sebagai organisasi internasional, persetujuan GATT masih tetap berlaku. Teks lama dikenal dengan ?GATT 1947? dan versi terbaru dikenal dengan ?GATT 1994?. Persetujuan GATT yang baru tersebut berdampingan dengan GATS (General Agreement on Trade in Services) dan TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). WTO mencakup ketiga persetujuan tersebut dalam satu organisasi, satu aturan dan satu sistem untuk penyelesaian sengketa.

B. Prinsip Sistem Perdagangan Multilateral WTO
          Persetujuan-persetujuan WTO mencakup bidang pertanian, tekstil dan pakaian, jasa keuangan, telekomunikasi, standardisasi industri, peraturan Sanitary and Phytosanitary, hak atas kekayaan intelektual dan lain-lain. Walaupun terdapat banyak persetujuan dalam WTO, beberapa prinsip dasar di bawah ini terkandung dalam persetujuan-persetujuan tersebut.
a. Perlakuan sama terhadap semua mitra dagang (Most Favored
     Nation-MFN)
          Dengan berdasarkan prinsip MFN, negara-negara anggota tidak dapat begitu saja mendiskriminasi mitra-mitra dagangnya. Keringanan tarif impor yang diberikan pada produk suatu negara harus diberikan pula kepada produk impor dari mitra dagang Negara anggota lainnya. Meskipun demikian terdapat pengecualian yang diperbolehkan. Salah satu contohnya adalah negara-negara anggota yang membentuk persetujuan perdagangan bebas diperbolehkan untuk tidak memberikan preferensi yang sama untuk negara di luar kelompok ini atas komitmen penurunan tarif barang. Pada bidang jasa, sebuah EDISI-43/KPI/2007 negara diperbolehkan melakukan diskriminasi dalam batas dan kondisi tertentu.
b. Perlakuan Nasional (National Treatment)
          Negara anggota diwajibkan untuk memberikan perlakuan
sama atas barang impor dan lokal, paling tidak setelah barang impor memasuki pasar domestik. Perlakuan nasional yang meliputi bidang barang, jasa dan hak atas kekayaan intelektual tersebut diterapkan pada saat suatu produk memasuki pasar domestik. Prinsip National Treatment tercantum dalam tiga persetujuan utama WTO (pasal 3 GATT, pasal 17 GATS dan pasal 3 TRIPs). Masing-masing persetujuan tersebut mempunyai perbedaan dalam implementasi prinsip dimaksud. Namun demikian, pengenaan bea masuk terhadap barang impor bukan merupakan pelanggaran terhadap perlakuan nasional, bahkan jika produkproduk lokal tidak dikenakan pajak yang setara.
c. Transparansi (Transparency)
          Negara anggota wajib bersikap terbuka/transparan mengenai berbagai kebijakan perdagangannya sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan. Untuk mendukung prinsip ini, negara anggota wajib menotifikasi segala kebijakannya yang terkait dengan perdagangan dan dilengkapi dengan mekanisme tinjauan kebijakan perdagangan dari masingmasing anggota WTO secara periodik.
C. Pengaruh WTO Dalam Perdagangan Internasional
a. Mendorong Persaingan yang Terbuka
          WTO sering diartikan sebagai badan perdagangan bebas. Adapun yang dimaksud bebas tersebut adalah terbukanya peluang akibat diperketatnya penggunaan hambatan perdagangan untuk kepentingan proteksi. Meskipun demikian, tarif dan beberapa bentuk proteksi masih tetap diperbolehkan sesuai ketentuan yang telah diatur WTO. Jadi WTO tepatnya merupakan system yang mengatur kompetisi yang terbuka, adil (fair) dan sehat.    Pemberlakuan prinsip MFN dan perlakuan nasional dirancang untuk mempertahankan perdagangan yang fair. WTO mengatur mekanisme untuk mencegah terjadinya pembuatan kebijakan perdagangan yang tidak fair, tidak sesuai dengan komitmen serta untuk melindungi kerugian industri dalam negeri akibat persaingan perdagangan yang tidak sehat karena masalah dumping atau produk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Pada intinya, persetujuan-persetujuan ditujukan untuk mendukung kompetisi yang sehat dibidang perdagangan barang, pertanian, hak atas kekayaan intelektual dan jasa.
b. Mendorong Reformasi Pembangunan dan Ekonomi
          Para ahli ekonomi dan perdagangan mengakui bahwa sistem
WTO dapat memberikan kontribusi pada pembangunan. Persetujuan-persetujuan WTO memuat aturan mengenai fleksi- bilitas yang diberikan kepada negara-negara berkembang dalam
menerapkan ketentuanketentuan WTO. Persetujuanpersetujuan
tersebut juga memuat ketentuan yang memungkinkan negara-negara paling terbelakang (Least Developed Countries /LDCs) mendapatkan bantuan khusus serta konsesi dagang seperti halnya peraturan-peraturan GATT.
          Sekitar tiga perempat anggota WTO adalah negara-negara berkembang dan negara-negara dengan ekonomi dalam masa transisi menuju ekonomi pasar. Selama tujuh setengah tahun Putaran Uruguay, negara-negara berkembang pada awalnya hanya mengikuti sasaran untuk melakukan liberalisasi perdagangan. Namun sejak berlakunya WTO, mereka terlibat sangat aktif dan tumbuh semakin berpengaruh di dalam proses negosiasi perdagangan.
          Perkembangan ini menunjukkan bahwa sistem perdagangan
multilateral tidak hanya diperuntukkan bagi negaranegara industri, tetapi juga bagi negara berkembang.
c.  Meningkatkan Prediktabilitas
          Pembentukan sistem perdagangan multilateral merupakan
usaha anggota WTO untuk menciptakan keadaan lingkungan bisnis yang stabil dan dapat diprediksi. Keadaan tersebut akan mendorong pertumbuhan investasi, lapangan pekerjaan diciptakan
dan konsumen dapat memperoleh keuntungan atas produk terbaik sebagai hasil dari sistem kompetisi yang fair.



BAB III
P E N U T U P
          Berdasarkan uraian diatas, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan dan saran ? saran sebagai berikut :
A.   Kesimpulan
1.   Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari system Bretton Woods (IMF dan Bank Dunia).
2.   Persetujuan-persetujuan WTO mencakup bidang pertanian, tekstil dan pakaian, jasa keuangan, telekomunikasi, standardisasi industri, peraturan Sanitary and Phytosanitary, hak atas kekayaan intelektual dan lain-lain.
B.   Saran - Saran
1.   Disarankan kepada umat islam untuk dapat selalu meneladani Nabi SAW, dalam setiap aspek kehidupan terutama masalah perdagangan atau muamalah.
2.   Disarankan kepada mahasiswa/i untuk dapat meningkatkan ilmu pengetahuan agama, demi untuk kebahagian dunia dan akhirat.



DAFTAR KEPUSTAKAN

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


http://www.depdagri.go.id/konten.php

Post a Comment for "Prinsip Sistem Perdagangan Multilateral WTO"