Kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyediaan air bersih dan sanitasi;
- pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
- pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
- bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
- pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
- pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
- kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa
0 Comments
Post a Comment