Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Qanun Gampong Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong


PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN


KECAMATAN JULI


GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251





QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

NOMOR: 35 TAHUN 2018

TENTANG

CADANGAN PANGAN PEMERINTAHGAMPONG JULI TAMBO TANJONG

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA

PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,



Menimbang : 1. bahwa cadangan pangan pemerintah desa merupakan sub sistem cadangan pangan nasional;


2. bahwa untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, bermutu, aman, merata, dan terjangkau di desa, diperlukan pengaturan terhadap cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah desa;


3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas, Cadangan pangan Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong perlu diatur dengan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong.


Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Repnblik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);


2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);


4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;


7. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa/Kelurahan;






Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan;






















Dengan Kesepakatan Bersama


LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


dan


PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG






MEMUTUSKAN:






Menetapkan: QANUN GAMPONG TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam QanunGampong ini yang dimaksud dengan :


1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.


2. LumbungGampong adalah lumbung pangan yang dikelola oleh pemerintah Gampong.


3. Pangan lokal adalah pangan yang diproduksi dan dikembangkan sesuai dengan potensi sumber daya wilayah dan budaya setempat.


4. Cadangan pangan nasional adalah cadangan pangan di seluruh pelosok wilayah Indonesia untuk dikonsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat. Cadangan pangan nasional tediri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.


5. Cadangan pangan pemerintah adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai pemerintah. Cadangan pemerintah terdiri dari : cadangan pangan pemerintah Gampong, cadangan pangan pemerintah kabupaten, cadangan pangan pemerintah provinsi, dan cadangan pangan pemerintah pusat.


6. Cadangan pangan pemerintah Gampong adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah Gampong, untuk konsumsi masyarakat, bahan baku/ industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat (transien), rawan pangan, dan gejolak harga pangan di tingkat masyarakat.


7. Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa, yang dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam seperti: gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, banjir, tanah longsor, kekeringan, gangguan hama penyakit tanaman dan lainnya, dan bencana sosial antara lain kebakaran pemukiman, kebakaran hutan, dan kerusuhan sosial yang menyebabkan masyarakat korban mengalami kerawanan pangan dan tidak mampu mengakses pangan yang cukup untuk mempertahankan hidup dan melaksanakan kegiatan sehari-hari.


8. Rawan pangan kronis adalah kondisi tidak terpenuhinya pangan minimal bagi rumah tangga secara terstruktur dan bersifat terus-menerus sesuai Peta Kerawanan Pangan (Food in Security Atlas/FIA).


9. Gejolak harga beras adalah kenaikan harga beras di tingkat konsumen mencapai lebih dari 25 persen dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) minggu.


10. Kerawanan pangan pasca bencana adalah kerawanan pangan sebagai akibat dari bencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.


11. Masalah pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.


12. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.


13. Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-baias wilayan yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


14. Pemerintah Gampong adalah Keuchiek dan Perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Gampong.






Pasal 2


Cadangan pangan pemerintah Gampong merupakan salah satu sumber penyediaan pangan bagi masyarakat Gampong yang harus diselenggarakan oleh pemerintah Gampong.






Pasal 3


Cadangan pangan pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa:


a. pangan tertentu yang bersifat pokok, seperti beras;


b. pangan lokal yang bersifat pokok, yang dihasilkan dan dikembangkan sesuai potensi sumber daya wilayah dan budaya Gampong setempat seperti jagung, sagu, umbi-umbian; dan


c. pangan tertentu yang bersifat bukan pokok, seperti kacang hijau, kacang tanah, dan kedelai.


Pasal 4


Cadangan pangan pemerintah Gampong bertujuan :


a. meningkatkan ketersediaan dan distribusi pangan kepada masyarakat;


b. meningkatkan konsumsi pangan lokal dalam rangka penciptaan permintaan produk pangan lokal;


c. meningkatkan jangkauan/aksesibiltas masyarakat terhadap pangan;


d. menanggulangi terjadinya keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana;


e. menjaga stabilitas harga pangan di tingkat masyarakat;


f. memperpendek jalur distribusi pangan pemerintah sampai ke tingkat masyarakat/rumah tangga;


g. mendorong terwujudnya Gampong Mandiri Pangan (Gampong Mapan), dan


h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Pasal 5


Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diselenggarakan kegiatan:


a. perencanaan;


b. pengadaan;


c. penyaluran/ pendistribusian;


d. pengelolaan;


e. pengembangan usaha;


f. pelibatan peranserta masyarakat;


g. kerjasama; dan


h. pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.






BAB II


PERENCANAAN






Bagian Kesatu


Umum






Pasal 6


(1) Perencanaan cadangan pangan pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan oleh pemerintah desa melalui kegiatan :


a. inventarisasi cadangan pangan;


b. penghitungan kebutuhan pangan;


c. prakiraan kekurangan pangan dan/atau keadaan darurat; dan


d. penganggaran.


(2) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dan ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.






Pasal 7


(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan:


a. pada setiap Gampong; atau


b. berdasarkan satuan wilayah unit Gampong dalam satu kecamatan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.


c. memperhatikan potensi Gampong dengan didukung sumber daya alam sebagai pusat produksi pangan, dan ketersediaan lumbung Gampong yang dilengkapi dengan sarana serta prasarana yang memadai.






Pasal 8


(1) Penetapan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan :


a. data jumlah penduduk;


b. kebutuhan konsumsi pangan setiap 3 (tiga) bulan;


c. ketersediaan cadangan pangan pemerintah Gampong dan masyarakat Gampong;


d. frekuensi dan/atau perkiraan terjadinya bencana; dan


e. Bentuk atau jenis bahan pangan.


(2) Kebutuhan dan ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dalam bentuk uang atau natura.






Pasal 9


Untuk menjaga cadangan pangan pemerintah Gampong dalam jurnlah dan mutu sesuai dengan standar yang berlaku, dilakukan perencanaan penggantian dan penyegaran cadangan pangan.






BAB III


PENGADAAN






Pasal 10


Pengadaan cadangan pangan pemerintah Gampong disesuaikan dengan rencana penggantian dan penyegaran cadangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang dilakukan :


a. secara periodik sesuai daya tahan simpan dan besaran jumlah yang disalurkan;


b. dengan mengutamakan pembelian bahan pangan dari petani setempat atau Gampong - Gampong sekitarnya;


c. melalui pengumpulan zakat pertanian atau sejenisnya dari masyarakat Gampong, dan atau;


d. menyisihkan 1-3 % dari keuntungan yang diperoleh dari usaha Unit Usaha Pangan Gampong dan unit usaha lainnya dalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).






BAB IV


PENYALURAN






Pasal 11


Penyaluran cadangan pangan pemerintah Gampong, dilakukan :


a. minimal 2,5% dari jumlah pangan yang tersedia dan/atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan; dan


b. untuk penanganan keadaan darurat, rawan pangan, dan gejolak harga di tingkat masyarakat Gampong.






Pasal 12


Sasaran penyaluran cadangan pangan pemerintah Gampong, meliputi :


a. Rumah Tangga Miskin (RTM);


b. Lanjut Usia (Lansia); dan


c. masyarakat umum sebagai akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial, anak balita kirang gizi, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.






Pasal 13


(1) Dalam penyaluran pangan kepada Rumah Tangga Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pemerintah Gampong terlebih dahulu melakukan pendataan.


(2) Data dimaksud pada ayai (1), dilaporkan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.










Pasal 14


Penyaluran cadangan pangan kepada kelompok sasaran dan penanganan gejolak harga dilakukan oleh Keuchiek berkoordinasi dengan Lembaga Tuha Peut Gampong.






BAB V


PENGELOLAAN






Bagian Kesatu


Umum






Pasal 15


(1) Pengelolaan cadangan pangan pemerintah Gampong dilakukan oleh Unit Usaha Pangan Gampong atau nama lain yang dibentuk oleh pemerintah Gampong.


(2) Pengelolaan cadangan pangan pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tersendiri.






Pasal 16


(1) Dalam pengelolaan unit usaha pangan Gampong, pemerintah Gampong dapat menunjuk anggota masyarakat setempat untuk :


a. mengadakan dan menyalurkan cadangan pangan;


b. mengelola dan/atau mengembangkan kemajuan Unit Usaha Pangan Gampong.


(2) Penunjukan anggota masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan:


a. kemampuan, dan


b. pengalaman di bidang manajemen.


(3) Penunjukan anggota masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Keuchiek.






Bagian Kedua


Unit Usaha Pangan Gampong






Pasal 17


Unit Usaha Pangan Gampong merupakan unit usaha pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).






Pasal 18


(1) Susunan kepengurusan Unit Usaha Pangan Gampong terdiri atas :


a. Kepala Unit Usaha Pangan Gampong;


b. Urusan Tata Usaha;


c. Urusan Keuangan;


d. Divisi Usaha Cadangan Pangan;


e. Divisi Usaha Perdagangan dan Pengembangan Usaha.


(2) Susunan kepengurusan Unit Usaha Pangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.






Pasal 19


Dalam mengelola Unit Usaha Pangan Desa, pengurus mempunyai tugas:


a. menginventarisasi cadangan pangan pemerintah Gampong dan cadangan pangan masyarakat Gampong:


b. menyusun prakiraan kekurangan dan/atau keadaan darurat;


c. menyusun penghitungan kebutuhan pangan;


d. menyusun Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja, dan Rencana Anggaran Unit Usaha Pangan Gampong;


e. menyelenggarakan pengadaan dan penyimpanan serta penyaluran cadangan pangan pemerintah Gampong;


f. melakukan usaha perdagangan dalam rangka mencari keuntungan;


g. mengembangan kemajuan Unit Usaha Pangan Desa sesuai dengan tujuan;


h. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi Unit Usaha Pangan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan


i. dapat melakukan kerjasama dengan Unit Usaha Pangan Gampong lain.






Pasal 20


Usaha perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, meliputi :


a. sarana produksi pertanian (saprotan);


b. alat mesin pertanian (alsintan);


c. benih/bibit; dan


d. usaha perdagangan lain sesuai kebutuhan masyarakat Gampong.






Pasal 21


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pengurus Unit Usaha Pangan Desa mempunyai wewenang untuk:


a. mengendalikan, memelihara, dan mengurus kekayaan Unit Usaha Pangan Gampong, dan


b. membuat kebijakan berdasarkan panduan operasional yang ditetapkan oleh Keuchiek.






BAB VI


PENGEMBANGAN USAHA






Pasal 22


Untuk melakukan pengembangan kemajuan usaha, pengurus Unit Usaha Pangan Gampong dapat memperoleh pembiayaan sebagai mode!, yang bersumber dari :


a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), Alokasi Dana Gampong, dan pinjaman Gampong;


b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.






Pasal 23


(1) Modal Unit Usaha Pangan Gampong merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan tidak terbagi atas saham-saham.


(2) Besarnya modal Unit Usaha Pangan Gampong adalah sebesar nilai kekayaan Gampong yang dikelola oleh Unit Usaha Pangan Gampong.


(3) Nilai kekayaan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh Keuchiek.






Pasal 24


(1) Penerimaan dan pengeluaran berupa uang dan/atau natura yang bersumber dari pengelolaan cadangan pangan, dilakukan pengadministrasian dan pembukuan secara terpisah dengan penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari usaha perdagangan dan usaha lainnya.


(2) Penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(3) Penerimaan yang bersumber dari usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah dikurangi sebagian untuk penarnbahan modal usaha dan biaya operasional, disetor ke kas Gampong.


(4) Besarnya penarnbahan modal usaha dan jenis pengeluaran yang termasuk biaya operasional ditetapkan melalui musyawarah Gampong.






BAB VII


PERAN SERTA MASYARAKAT






Pasal 25


Keuchiek, Lembaga Tuha Peut Gampong mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong.






Pasal 26


Dalam msndorong peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga Tuha Peut Gampong dan Keuchiek melakukan :


a. pemberian informasi tentang ketersediaan pangan terutama penyediaan pangan bagi masyarakat dan pendidikan yang berkaitan dengan pengelolaan cadangan pangan;


b. pemberian motivasi untuk :


1. meningkatkan kemandirian dalam penyelenggaraan cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai masyarakat;


2. membantu kelancaran penyelenggaraan cadangan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintah Gampong.






BAB VIII


KERJASAMA






Pasal 27


(1) Untuk mendukung pengembangan usaha, Unit Usaha Pangan Gampong dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha atau unit usaha lainnya dengan persetujuan Keuchiek.


(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan untuk kepentingan pengembangan usaha yang menguntungkan.






Pasal 28


(1) Hak dan kewajiban dalam kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama.


(2) Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh para pihak yang melakukan kerjasama


(3) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.


(4) Para pihak melakukan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama secara berkala per-tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.






Pasal 29


Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.






BAB IX


PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI






Pasal 30


(1) Pengurus Unit Usaha Pangan Gampong menyampaikan laporan kepada Keuchiek secara berkala setiap 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.


(2) Keuchiek menyampaikan laporan kepada Lembaga Tuha Peut Gampong tentang penyelenggaraan cadangan pemerintah Gampong secara berkala setiap 1 (satu) tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.






Pasal 31


Materi laporan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. meliputi perencanaan, pengadaan, dan penyaluran.






Pasal 32


Lembaga Tuha Peut dan Keuchiek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong.






BAB X


PEMBINAAN






Pasal 33


(1) Keuchiek melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong, yang meliputi:


a. pemberian panduan operasional;


b. penguatan kapasitas aparatur dan kelembagaan, melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi.


c. penyusunan strategi pencapaian kinerja;


d. penugasan kepada perangkat Gampong;


e. pengelolaan cadangan pangan pemerintah Gampong cleh Unit Usaha Pangan Gampong;


f. kerjasama antar desa, dengan anggota masyarakat setempat, dan/atau dengan badan usaha skala Gampong; dan


g. pemantauan dan evaluasi.


(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perangkat pemerintah Gampong yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat berkoordinasi dengan Lembaga Tuha Peut Gampong.






Pasal 37


Pembinaan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dikoordinasikan dengan Lembaga Tuha Peut Gampong.






BAB XI


PENDANAAN






Pasal 38


Pendanaan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, dan Alokasi Dana Gampong, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.






BAB XII


KETENTUAN PENUTUP


Qanun Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun Gampong ini dengan penempatannya dalam Lembaran Gampong Juli Tambo Tanjong.





Ditetapkan di : JULI TAMBO TANJONG


Pada tanggal :


PENJABAT KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,










FAUZAN


Diundangkan di : JULI TAMBO TANJONG


Pada tanggal :


PLT. KEURANI GAMPONG


















AMRI






LEMBARAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2018 NOMOR 35






































PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN


KECAMATAN JULI


TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


Alamat : Jl. Bireuen-Takengon Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen Kode Pos 24251












KEPUTUSAN TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN






NOMOR : / TUHA PEUT / 2018






TENTANG






PERSETUJUAN TERHADAP QANUN GAMPONG NOMOR 35 TAHUN 2018


TENTANG CADANGAN PANGAN PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG






PEUTUHA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,







Menimbang


:


bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong yang menyatakan Rancangan Qanun Gampong yang telah disepakati bersama oleh Tuha Peut dan Keuchik disampaikan oleh Pimpinan Tuha Peut kepada Keuchik untuk ditetapkan menjadi Qanun Gampong







Mengingat


:


1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Repnblik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);


2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);


4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);


6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;


7. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa/Kelurahan;







Memperhatikan: Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan;






MEMUTUSKAN







Menetapkan


:







Kesatu


:


Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang Cadangan Pangan Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong







Kedua


:


Qanun ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan















Ditetapkan di : JULI TAMBO TANJONG


Pada Tanggal :


LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG


PEUTUHA














YUSRI, S.Ag









B E R I T A A C A R A









KESEPAKATAN BERSAMA






PENJABAT KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG DAN TUHA PEUT






TENTANG






CADANGAN PANGAN PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG






Pada hari ...... tanggal .... bulan . tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini -----------------------------------------------------------------------------------------------------------






I. FAUZAN : Penjabat Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA






II. YUSRI, SAg : Peutuha Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong


: dalam hal ini bertindak atas nama LEMBAGA Tuha Peut Gampong Juli Tambo Tanjong selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA----------






1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membahas dan Menyepakati Rancangan Qanun Gampong Nomor 33Tahun 2018 tentang Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong.






Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya------------------------------------------------------------------











PIHAK KEDUA


PIHAK PERTAMA



PEUTUHA TUHA PEUT






















YUSRI, S.Ag


PENJABAT KEUCHIEK






















FAUZAN



















































































































































QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG


KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUN














NOMOR : 33 TAHUN 2018














TENTANG














CADANGAN PANGAN PEMERINTAH GAMPONG JULI TAMBO TANJONG



























































GAMPONG : JULI TAMBO TANJONG


KECAMATAN : JULI


KABUPATEN : BIREUEN










TAHUN 2018