KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MALAHAYATI
NOMOR : /KBJ/RSUM/II/2017
TENTANG
KEBIJAKAN ASESMENT PASIEN TERMINAL
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MALAHAYATI
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Malahayati maka diperlukan penyelengaraan pelayanan Instalasi rawat inap yang bermutu tinggi.
b. Bahwa agar dalam pelayanan Rumah Sakit Umum Malahayati dapat terencana dengan baik perlu adanya kebijakan direktur Rumah Sakit Umum Malahayati sebagai landasan penyelenggaraan pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Umum Malahayati
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dalan ketetapan Direktur Rumah Sakit Umum Malahayati
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan No 263/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.
|
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
|
:
|
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MALAHAYATI TENTANG KEBIJAKAN PASIEN TERMINAL DI RUMAH SAKIT UMUM MALAHAYATI
|
Kesatu
Kedua
Ketiga
|
:
:
:
|
Kebijakan Asesmen Pasien Rumah Sakit Umum Malahayati sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pembinaan dan pengawasan asesment pasien terminal rawat inap Rumah Sakit Umum Malahayati dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis Rumah Sakit Umum Malahayati
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bireuen
Pada tanggal, 05 Februari 2017
Direktur
Rumah Sakit Umum Malahayati
Dr. Hasna Laura
|