SK Pengangkatan Kader Posyandu Tahun Anggaran 2019
KEPUTUSAN KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR …………… 2019
TENTANG
PENGANGKATAN KADER POSYANDU GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI TAHUN ANGGARAN 2019
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG, ,
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan dengan memberdayakan masyarakat/ keluarga yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu dan Anak (KHPPIA), dipandang perlu mengangkat Kader Posyandu Tahun Anggarn 2019;
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Keuchiek tentang Pengangkatan Kader Posyandu Gampong Juli Tambo TanjongKecamatan Juli Tahun Anggaran 2019.
| ||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
|
2.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
| ||
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| ||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
| ||
6.
| |||
7.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa;
| ||
8.
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 31);
| ||
9.
|
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Alokasi Dana Gampong (ADG);
| ||
MEMUTUSKAN :
| |||
Menetapkan
|
:
| ||
KESATU
|
:
|
Menetapkan Kader Posyandu Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
| |
KEDUA
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBG Juli Tambo Tanjong;
| |
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
| |
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal : 01 Januari 2019
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
Tembusan :
1. Bupati Bireuen di Bireuen;
2. Inspektur Kabupaten Bireuen di Bireuen;
3. Kepala DPMG-KB Kabupaten Bireuen di Bireuen;
4. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuendi Bireuen;
5. Camat Juli di Bandar Juli;
6. Peutua Tuha Peut Juli Tambo Tanjong di Juli Tambo Tanjong;
7. Yang bersangkutan.
Lampiran Keputusan Keuchiek Juli Tambo Tanjong
Nomor :
Tanggal : 1 Januari 2019
Tentang : Pengangkatan Kader Posyandu Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Tahun Anggaran 2019
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
KADER POSYANDU
| |
2
|
KADER POSYANDU
| |
3
|
KADER POSYANDU
| |
4
|
KADER POSYANDU
| |
5
|
KADER POSYANDU
|
KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG