Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SK PENGANGKATAN KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM



KEPUTUSAN KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR …………..2019

TENTANG

PENGANGKATAN KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM                                                           GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI                                                 KABUPATEN BIREUEN

KEUCHIEK JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
:
a.
bahwa demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, maka Keuchiek perlu mengangkat Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717),


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);



4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor  )


7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);


8.
Peraturan Bupati Bireuen  Nomor …. Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2018 Nomor ….);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


KESATU
:

Nama
Tempat/Tgl Lahir
Alamat

:
:
:
………………………..
…………………………
…………………………….



Sebagai Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha Dan Umum Gampong Juli Tambo Tanjong  Kecamatan Juli  Kabupaten Bireuen.
KEDUA
:

Kaur Tata Usaha dan Umum yang telah diangkat sebagaimana pada diktum KESATU bertugas membantu Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
KETIGA
:

Kaur Tata Usaha dan Umum dalam melaksanakan tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
  1. tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  2. penataan administrasi perangkat Gampong
  3. penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor
  4. penyiapan rapat
  5. pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
KEEMPAT
:

Kaur Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA diatas, kepadanya diberikan tunjangan dan penghasilan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

KELIMA
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                                                                     Ditetapkan di         : Babala
Pada tanggal          : 1 Januari 2019
                                                                                    KEUCHIEKJULI TAMBO TANJONG


…………………….


Tembusan Kepada Yth:
  1. Bupati Bireuen di Batauga;
  2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Bireuen di Batauga;
  3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bireuen di Batauga;
  4. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten BIREUEN di Batauga;
  5. Camat Juli  di Ujung;
  6. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Juli Tambo Tanjong di Babala;
  7. Yang bersangkutan.