SK TIM PENYUSUN PROFIL GAMPONG,




KEPUTUSAN
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR  : 141 /      / DES. RB / II / 2013

TENTANG

TIM PENYUSUN PROFIL GAMPONG,
GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN JULI
KABUPATEN BIREUENTAHUN 2013 - 2018

KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG,,

Menimbang


:
a.   bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya Kemajuan Pembangunan di GAMPONG JULI TAMBO TANJONG, Maka di pandang perlu untuk Mengangkat dan Menetapkan Tim Penyusun Profil GAMPONG JULI TAMBO TANJONG Kecamatan JULI Kabupaten Lombok Timur;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a, Dipandang perlu menetapkan keputusan KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG tentang Pengangkatan dan Penetapan Tim Penyusun Profil oleh KEUCHIEK Desa;
Mengingat
:
1.    Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan  Daerah Tingkat II di Wilayah Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah  berakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang No 32 Tahun  2004 tentang pemerintah Daerah.
3.    Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4.    Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025;
5.    Peraturan pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang desa;
6.    Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005 Tentang pedoman        pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7.    Peraturan pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah,  propinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
8.    Peraturan pemerintah No 78 Tahun 2007 tentang tatacara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah;




9.    Peraturan pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalia, dan Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
10. Peraturan daerah Kabupaten BIREUENNo 2 Tahun 2008 tentang urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
11. Peraturan Daerah Kabupaten BIREUENNomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di Kabupaten BIREUEN (Lembaran Daerah Kabupaten BIREUENTahun 2011 Nomor 7).



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Membentuk Tim Pnyusun Profil GAMPONG JULI TAMBO TANJONG dengan susunan anggota sebagaimana  tercantum dalam Lampiran keputusan ini.
Kedua
:
Tugas Tim Penyusun Profil GAMPONG JULI TAMBO TANJONG sebagaimana dimaksud pada Dektum KESATU sebagai berikut :
1.   Melaksanakan pengumpulan data, Mengolah data, menganalisa data dasar Keluarga, Potensi Gampong dan Tingkat Perkembangan Gampong;
2.   Publikasi dan mendayagunaan Data Profil Gampong;
3.   Melaporkan hasil Kegiatan kepada Camat.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di        : JULI TAMBO TANJONG
Pada tanggal         :
KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG





MUHAMMAD HILMI,SE        


Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.   Kepala DPMG-KS  Kabupaten BIREUEN
2.   Camat JULI
3.   Yang bersangkutan
4.   Arsip






Lampiran :

KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
NOMOR            : 141 /      / DES. PRB / II / 2013
TENTANG
 TIM PENYUSUN PROFIL GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TAHUN 2013-2018
              

NO
NAMA
JABATAN
1.
KEUCHIEK Desa
Ketua
2.
Sekretaris Desa
Sekretaris
Anggota
3.
XXXXXXXXXXXXXXXX
Pendata
Dengan susunan Anggota Sebagai berikut :
1. KADUS
2. KADUS
3. KADUS
4.
XXXXX
Pengolah Data
Dengan Susunan Anggota Sebagai Berikut :
  1. XXXXXXXXXXX
2.                XXXXXXXXXXXXXXXXXX
3.                XXXXXXXXXXXXXXXXXXX
5.
XXXXXXXXXXXXXXXXXX
Entri Data








0 Comments