Pada Hari Senin Tanggal 28 Agustus 2017 yang bertanda tanggan di bawah ini :
Nama
Jabatan
Perusahaan
Alamat
|
:
:
:
:
|
Agus Mulyadi
Pemilik
-
Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen
|
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama
Jabatan
Perusahaan
Alamat
|
:
:
:
:
|
Ramlan Efendi
Ketua KSM
KSM Beudoh Beusare
Jl. Meunasah Baro Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli
Kab. Bireuen
|
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjajian sewa Concrete Mixer (Molen) dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal dibawah ini :
Pasal I
Jenis, Spesifikasi, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja
1. Pihak pertama bersedia menyewakan Concrete Mixer (Molen) kepada pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk menyewa kepada pihak pertama dengan jenis sebagai berikut :
No
|
Spesifikasi Jenis Concrete Mixer (Molen)
|
Harga Sewa Alat Per hari
|
1
|
TIGER
|
2.400.000,-
|
2. Harga sewa diatas sudah neet tanpa pemotongan pajak dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa Concrete Mixer (Molen) pada pasal I tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
3. Lokasi Kerja Pihak Kedua di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen (24251).
Pasal II
Lama kontrak,Tempat, Waktu dan Kondisi Penyerahan Molen
1. Lamanya Sewa 8 (Hari) Hari dihitung dari berita acara serah terima unit.
2. Pihak pertama bersedia menyerahkan Concrete Mixer (Molen) pada pihak kedua dilokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai pasal 1 ayat 3 setelah pihak kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan.
Pasal IV
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat
1. Selama masa penyewan Concrete Mixer (Molen), keperluan olie, perbaikan kerusakan, pengantian spare dan mekanik menjadi tanggung jawab pihak pertama dan kedua (50%).
2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pasal VII
Keamanan Molen
1. Pihak kedua wajib untuk menyediakan security untuk menjaga keamanan Concrete Mixer (Molen) dilokasi kerja.
2. Pihak kedua wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika terjadi pencurian dan perusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak ketiga.
3. Apabila alat tenggelam / mengalami kecelakaan pada saat dilokasi kerja maka biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan Pihak Kedua.
Pasal VIII
Masa Perjanjian
1. Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
2. Dan perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
Pasal IX
Perselisihan
1. Jika timbul perselisihan antara pihak pertama dengan pihak kedua maka sebisa mungkin akan diselesikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2. Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di secara hukum yang berlaku.
3. Apabila terjadi kesalahpahaman diluar dari perjanjian maka pihak kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi dari perjanjian konrak dan pihak pertama tetap berpedoman pada kontrak dalam menyelesaikan masalah.
Pasal X
Penutup
Demikian surat perjanjian sewa pakai Concrete Mixer (Molen) ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) bermatrai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan di buat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di : Bireuen
|
Tanggal : 04 September 2017
|
Pihak Kedua
Kelompok Swadaya Masyarakat
Beudoh Beusare
RAMLAN EFENDI
Ketua Ksm
|
Pihak Pertama
Pemilik Molen
AGUS MULYADI
|
0 Comments
Post a Comment