Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tips Memajukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)



Undang-Undang Desa mendefinisikan, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Gampong, yang selanjutnya disebut BUM Gampong adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.

Undang-Undang Desa mendefinisikan, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Gampong, yang selanjutnya disebut BUM Gampong adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.

Badan Usaha Milik Gampong sering disebut dengan BUMG adalah sebuah lembaga usaha berbasis gampong yang dibentuk oleh pemerintah gampong bersama masyarakat gampong dengan tujuannya untuk memperkuat kemandirian gampong melalui pengelolaan potensi dan aset yang dimiliki gampong demi kesejahteraan masyarakat gampong. Kelahirannya diharapkan mampu mendukung pembangunan gampong berkelanjutan (sustainable village development) dan terwujudnya gampong kuta dan gampong mandiri.

Dalam artikel Konsep Desa Mandiri tulisan Lendy W Wibowo, Gampong Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Gampong yang kuat untuk maju, dihasilkannya produk atau karya Gampong yang membanggakan dan kemampuan Gampong memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Dalam istilah lain, Gampong mandiri bertumpu pada Trisakti Gampong yaitu; karsa, karya, sembada. Jika Trisakti Gampong dapat dicapai maka Gampong itu disebut sebagai Gampong berdikari. Karsa, karya, sembada Gampong mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Gampong dan antar Gampong, makin kuatnya sistem partisipatif Gampong, serta terbangunnya masyarakat di Gampong yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Gampong.

Tantangan dalam Pendirian Badan Usaha Milik Gampong

Kelahiran UU Gampong telah melahirkan semangat baru gampong dalam melaksanakan pembangunan gampong dan pemberdayaan masyarakat. Karena, gampong dipadang memiliki segalanya mulai dari sumber daya manusia, sumber daya alam, sistem sosial dan budaya yang penuh keakraban dan toleransi, semangat gotong royong, dan lain sebagainya.

Karena gampong memiliki segalanya, gampong pun diberikan mandat untuk mengatur, mengurus dan menata gampong masing-masing sesuai kepentingan dan kebutuhan masyarakat gampongnya melalui berbagai kegiatan cerdas dan inovasi kreatif.


Sebagai objek pembangunan, gampong ditantang agar mampu menggali, mengelola dan mengoptimal segala potensi dan aset yang dimiliki gampong untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk mengali dan mengelola potensi dan aset, gampong dapat membentuk badan usaha berskala gampong yang diberi nama Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau sebutan nama lain menurut daerah masing-masing.

Misalnya, di propinsi Kalimantan, Papua disebut dengan nama Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Di Aceh disebut dengan nama Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), di Sumatera Barat disebut dengan nama BUMN (Badan Usaha Milik Nagari) dan di Pulau Jawa mayoritas disebut dengan BUMG atau BUM Gampong.

Upaya Gampong dalam menggali, mengelola dan mengembangkan potensi dan aset yang dimiliki gampong melalui BUMG bukan tanpa hambatan dan kendala.

Adapun hambatan/kendala yang sering diutarakan adalah terbatasnya kualitas sumber daya manusia di gampong. Termasuk Keuchiek, aparatur gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong. Padahal human resources atau SDM itu bisa diperbaharui melalui berbagai sarana/media pembelajaran, seperti dengan belajar ke gampong-gampong yang sudah sukses mendirikan BUMG.

Sebagai mana di informasikan, salah satu prioritas penggunaan dana gampong tahun depan digunakan untuk permodalan, pengembangan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola melalui BUMG. Karena, diharapkan sebagai alat perjuangan untuk kemandirian gampong. Secara terperinci, inilah kegiatan-kegiatan terbaru dalam perioritas penggunaan dana gampong Tahun 2018.

Demikian, tips mengatasi Badan Usaha Milik Gampong yang belum maju. Semoga catatan ini bermanfaat kiranya.





Download Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.