Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Gampong?
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBG.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Tim berasal dari unsur perangkat Gampong, lembaga kemasyarakat Gampong dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, Keurani dan anggota.
Demikian rangkuman tentang tugas Keurani Gampong dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Gampong.
Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan Gampong, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.