Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa



Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Gampong?

Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBG.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Gampong.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Tim berasal dari unsur perangkat Gampong, lembaga kemasyarakat Gampong dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, Keurani dan anggota.

Demikian rangkuman tentang tugas Keurani Gampong dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Gampong.

Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan Gampong, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.