Tugas LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG sebagai berikut:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah LEMBAGA TUHA PEUT;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Keuchik Gampong;
- Menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk pemilihan Kepala Gampongantarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Gampong bersama Keuchik Gampong;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchik Gampong;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Gampongdan lembaga Gamponglainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
0 Comments
Post a Comment