Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Tugas Lembaga Tuha Peut Gampong Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016


Tugas LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG sebagai berikut:
  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah LEMBAGA TUHA PEUT;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Keuchik Gampong;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Gampong khusus untuk pemilihan Kepala Gampongantarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Gampong bersama Keuchik Gampong;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Keuchik Gampong;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Gampongdan lembaga Gamponglainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016