Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Gampong, salah satu kewajiban pemerintah Gampong adalah menyelenggarakan tertip administrasi Gampong yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Pemerintahan Gampong yang baik dan bersih (good governance dan clean governance) harus selalu melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong, baik dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Gampong".

Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Gampong, disebutkan Pemerintahan Gampong adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Gampong pada Buku Register Gampong, dan pengembangan buku register Gampong yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jenis-Jenis Administrasi Pemerintahan Gampong, sebagai berikut:
  1. Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Gampong pada Buku Administrasi Umum.
  2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
  3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Gampong pada Buku Administrasi Keuangan.
  4. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
  5. Administrasi Lainnya. Administrasi lainnya antara lain meliputi; kegiatan Badan Permusyawaratan Gampong dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Gampong (BPD), kegiatan musyawarah Gampong dalam buku musyawarah Gampong, dan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Gampong/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Gampong/Lembaga Adat.

Donwload format Administrasi Pemerintahan Gampong.


Yang menjadi kendala sekarang, Kepala Gampong dan Perangkat Gampong memiliki keterbatasan untuk memahami dan mengupdate kondisi Gampongnya. Data yang paling rajin dibuat sekarang hanya data administrasi keuangan Gampong.

Pada sisi yang lain, kurangnya pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Gampong oleh Bupati/Walikota, merupakan sebuah realita.

Diolah dari Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Gampong