Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Pasal 9
APB Desa terdiri dari:
- pendapatan Desa;
- belanja Desa; dan
- pembiayaan Desa.
- Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.
- Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.
- Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.
Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi kode rekening.
Demikian beberapa isu strategis tentang perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.