Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

APBDES Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Pasal 9

(1) APB Desa terdiri dari:

a. pendapatan Desa;

b. belanja Desa; dan

c. pembiayaan Desa.

(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.

(3) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan,jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.

(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.