Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Arah Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019

Arah Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019


Tahun 2019, pelaksanaan Dana Desa sebagai amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa akan memasuki tahun terakhir di era kepemimpinan presiden Joko Widodo. Sebagai legacy pemerintahan saat ini, Presiden Jokowi tentu saja akan merealisasikan janji – janji politiknya terkait desa yang telah tertuang dalam Nawa Cita.

Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah merumuskan arah kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bakti menjelaskan sebagaimana amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut Prima menambahkan, kesemuanya itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.

Dengan demikian, tegas Prima, Kemenkeu sudah menyusun arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Diperkirakan Dana Desa 2019 akan mengalami kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.

Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3 – 5 kegiatan.

Keempat, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik. Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat.

Keenam, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan. Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan. Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.

Kesembilan, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga desa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi), Iwan Sulaiman Soelasno memiliki beberapa catatan kritis terhadap 9 arah kebijakan dana desa tahun 2019.
Menurutnya, Dana Desa tahun 2019 harus naik sampai mencapai Rp 1 miliar lebih karena ini merupakan janji politik Jokowi yang belum terealisasi. Hal lain yang tak kalah penting, lanjut Iwan adalah penghitungan Dana Desa di 2019 haruslah benar – benar mengacu pada pasal 72 ayat 2 UU Desa, yaitu Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
“Permenkeu yang mengatur Dana Desa 2019 tidak boleh bertentangan dengan amanat dan semangat UU Desa,” ujar Iwan yang juga Pendiri desapedia.id ini.

Iwan menambahkan ada 2 catatan penting lainnya. Pertama, soal penyaluran dana desa di tahun 2019 sebaiknya dua tahap saja sehingga memudahkan aparatur desa dalam penggunaan, penyerapan dan pelaporan.

Kedua, meminta pemerintah jangan malah mengedepankan fungsi korporasi didalam BUMDes. Hal itu akan mematikan kearifan lokal desa. Justru sebaliknya, pemerintah harus mendorong asas rekognisi atau pengakuan dan subsidiaritas didalam pengelolaan BUMDes. (desapedia.id)