Badan Usaha Milik Gampong dan Ekonomi Kreatif

Harapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi agar semua desa di Indonesia memiliki badan usaha milik desa belum terealisasi.
Dari 74.250 desa di Indonesia, sampai akhir 2016 hanya sekitar 29 persen yang telah merintis berdirinya badan usaha milik desa (Badan Usaha Milik Gampong). Dan, dari 29 persen desa yang telah merintis pembentukan Badan Usaha Milik Gampong, hanya 39 persen yang Badan Usaha Milik Gampong-nya aktif dalam kegiatan ekonomi produktif. Mayoritas masih Badan Usaha Milik Gampong normatif, sekadar memiliki legalitas AD/ART dan baru terbatas ditopang alokasi penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang jumlahnya pun tidak signifikan.
Lambatnya progres pembentukan Badan Usaha Milik Gampong disebabkan berbagai faktor, di antaranya Keuchiek representasi pemerintah desa enggan mendirikan Badan Usaha Milik Gampong karena dianggap jadi beban anggaran dan tidak memberikan keuntungan cepat dan praktis bagi pendapatan asli desa. Keuchiek yang pragmatis bahkan menolak merintis pendirian Badan Usaha Milik Gampong karena dianggap belum cukup landasan yuridis. Mereka beralasan Permendesa tentang Badan Usaha Milik Gampong kontradiksi dengan Permendagri. Sementara jajaran pemerintah Gampong yang konservatif juga tak serius membentuk Badan Usaha Milik Gampong karena tidak dianggapsebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi pelayanan publik. Banyak pula desa yang gagal merintis pembentukan Badan Usaha Milik Gampong karena keterbatasan SDM yang cakap dan paham hakikat fungsi ekonomi dan bisnis pedesaan.
Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong mengacu pada Permendesa No 4/2015. Badan Usaha Milik Gampong didirikan dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Pertimbangan pembentukan Badan Usaha Milik Gampong didasari oleh kemampuan potensi ekonomi desa, kapasitas sumber daya alam dan SDM di desa, dan inisiatif kreatif pemerintah desa. Sumber anggaran pembentukan Badan Usaha Milik Gampong berasal dari penyertaan modal dari pemerintah Gampong dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola dan dikembangkan.
Sementara jenis usaha yang diberi hak dan peluang untuk dikembangkan meliputi:
Perlu strategi jitu
- bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat;
- penyewaan barang;
- usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga;
- bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu;
- bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro; dan
- usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa.
Beberapa desa yang kini berhasil mengembangkan Badan Usaha Milik Gampongsecara profesional memiliki strategi yang tepat dan dapat dukungan para pemangku kepentingan yang bergiat di ekonomi pedesaan. Badan Usaha Milik Gampong Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, misalnya, berhasil memajukan sektor pariwisata desa dengan mengelola sumber daya air dan juga aktivitas produktif di sektor pertanian dan perikanan. Pengelolaan sumber daya air, yakni Umbul Ponggok, setiap tahun menyumbang pendapatan asli desa hingga Rp 5 miliar.
Strategi pengembangan Badan Usaha Milik Gampong yang berhasil adalah:
- pertama, ketepatan dalam memilih unit usaha ekonomi kreatif. Unit usaha ekonomi kreatif yang dikembangkan Badan Usaha Milik Gampong harus berdasarkan indikator ketersediaan sumber daya alam, embrio kegiatan ekonomi berbasis komunitas, dan juga program visioner dari pengelola. Banyak desa yang memiliki basis industri/ekonomi kreatif tak berkembang karena ketidakmampuan Badan Usaha Milik Gampong melakukan perubahan manajemen usaha dan penguatan dari sisi aspek promotif.
- Kedua, kemampuan menginvestasikan penyertaan modalyang bersumber dari APBDes. Investasi yang sesuai program ekonomi pedesaan menghasilkan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan masyarakat desa. Desa yang kreatif mengembangkan Badan Usaha Milik Gampong juga mampu merintis jejaring kemitraan dengan dunia usaha dan kantong ekonomi kreatif pedesaan.
- Ketiga, penyelarasan program-program Badan Usaha Milik Gampong dengan program pemberdayaan masyarakat desa. Program Badan Usaha Milik Gampong seharusnya mendukung platform program pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat desa. Logikanya, jika pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat desa berhasil, maka akan menopang kemajuan unit usaha Badan Usaha Milik Gampong.