Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Badan Usaha Milik Desa, Status Dan Pembentukannya



Oleh ERNI HERAWATI (Oktober 2016)

Badan Usaha Milik Gampong (BADAN USAHA MILIK GAMPONG) ramai dibicarakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, yaitu sejak diundangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Gampong (UU Gampong). UU Gampong berlandaskan pada ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945 yang terkait dengan pemerintahan daerah, namun yang paling khusus terkait dengan keberadaan gampong (meskipun tidak secara eksplisit tersebut dalam isi pasal) adalah pada Pasal 18 B ayat (2) UUD 1954 yaitu: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Berkaitan dengan pemerintahan daerah, maka pemahaman tentang gampong tidak bisa terlepas dari peraturan yang terkait dengan pemerintahan daerah, yaitu yang diundangkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Dalam undang-undang ini, gampong disebut secara definitif dan keberadaan BADAN USAHA MILIK GAMPONG sudah diakui, yaitu disebut dalam Pasal 213: (1) Gampong dapat mendirikan badan usaha milik gampong sesuai dengan kebutuhan dan potensi gampong; (2) Badan usaha milik gampong sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan; (3) Badan usaha milik gampong sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasal 213 tersebut, khususnya ayat (2) disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Gampong adalah badan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya tentang gampong, terdapat sedikit perbedaan definisi dalam UU Pemerintahan Daerah dan dalam UU Gampong. Dalam UU Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam UU Gampong disebutkan mengenai batasan gampong yang lebih luas yaitu meliputi gampong dan gampong adat, yaitu gampong adalah gampong dan gampong adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Gampong, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian eksistensi BADAN USAHA MILIK GAMPONG sebagai lembaga ekonomi sudah diakui sejak tahun 2004, namun peraturan perundangan yang membahas lebih rinci tentang BADAN USAHA MILIK GAMPONG baru tersedia pada tahun 2014.

BADAN USAHA MILIK GAMPONG sebagai Badan Hukum

BADAN USAHA MILIK GAMPONG merupakan salah satu lembaga ekonomi yang diharapkan dapat menjadi salah satu yang berkontribusi pada sumber pendapatan gampong. Namun keberadaan BADAN USAHA MILIK GAMPONG perlu mendapatkan justifikasi hukum yang pasti. Ketentuan pada UU Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan bahwa BADAN USAHA MILIK GAMPONG merupakan badan hukum. Satu pertanyaan yang muncul adalah : bagaimanakah mengidentifikasi BADAN USAHA MILIK GAMPONG sebagai badan hukum? Untuk dapat menjawab hal tersebut, maka harus merujuk secara spesifik pada Undang-Undang Gampong dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (PP Gampong). Dalam UU Gampong dan juga PP Gampong disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Gampong, yang selanjutnya disebut BUM Gampong, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.

Selanjutnya dalam Bab X Pasal 87 UU Gampong diatur bahwa:(1) gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong yang disebut BUM Gampong; (2) BADAN USAHA MILIK GAMPONGdikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; (3) BADAN USAHA MILIK GAMPONGdapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 88 UU Gampong jo. Pasal 132 PP Gampong disebutkan bahwa BADAN USAHA MILIK GAMPONG didirikan berdasarkan musyawarah gampong yang kemudian hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Gampong. Selanjutnya dalam Pasal 135 PP Gampong disebutkan bahwa modal awal BADAN USAHA MILIK GAMPONG bersumber dari APB Gampong yang merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Modal BADAN USAHA MILIK GAMPONG terdiri dari : 1) Penyertaan Modal Gampong, yang berasal dari APB Gampong dan lainnya; 2) Penyertaan Modal Masyarakat Gampong.

Status BADAN USAHA MILIK GAMPONG sebagai badan hukum dikukuhkan melalui undang-undang, namun sebagai badan hukum, ia harus memiliki organisasi yang teratur. Organisasi yang teratur ini dapat dilihat dalam Pasal 132 PP Gampong yang menyebutkan bahwa Pengelola BADAN USAHA MILIK GAMPONG setidaknya harus terdiri dari : 1) Penasehat; dan 2) Pelaksana Operasional. Penasehat secara ex-officio dijabat oleh Keuchiek Gampong, sedangkan Pelaksana Operasional adalah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Keuchiek Gampong.

Tidak seperti badan hukum layaknya Perseroan Terbatas, Yayasan ataupun Koperasi, dimana kesemuanya mendapatkan statusnya sebagai badan hukum saat mendapatkan pengesahan dari menteri terkait. Dalam UU Gampong dan PP Gampong tidak disebutkan secara eksplisit saat mana BADAN USAHA MILIK GAMPONG sah menjadi sebuah badan hukum. Namun dari Pasal 88 UU Gampong jo. Pasal 132 PP Gampong yang menyebutkan bahwa “Pendirian BADAN USAHA MILIK GAMPONGdilakukan melalui musyawarah Gampong dan ditetapkan dengan peraturan Gampong” maka dapat disimpulkan bahwa saat telah disahkannya kesepakatan dalam musyawarah Gampong dan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam suatu Peraturan Gampong, maka pada saat itulah telah lahir BADAN USAHA MILIK GAMPONG sebagai badan hukum.

Dari beberapa aturan tersebut di atas terlihat bahwa BADAN USAHA MILIK GAMPONG memang dibentuk dengan konsep sebagai badan hukum. Untuk dapat disebut sebagai badan hukum, maka harus memiliki karakteristik antara lain yaitu : 1) Adanya harta kekayaan yang terpisah; 2) Mempunyai tujuan tertentu; 3) Mempunyai kepentingan sendiri; 4) Adanya organisasi yang teratur. Keempat ciri tersebut tercermin dalam ketentuan yang mengatur tentang BADAN USAHA MILIK GAMPONG tersebut. Kekayaan BADAN USAHA MILIK GAMPONG merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan. BADAN USAHA MILIK GAMPONG juga memiliki tujuan dan kepentingan yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu untuk mengembangkan perekonomian gampong dan meningkatkan pendapatan gampong. BADAN USAHA MILIK GAMPONG juga memiliki organisasi yang teratur yang dapat dilihat dari adanya penasehat dan pelakasana operasional.

Post a Comment for "Badan Usaha Milik Desa, Status Dan Pembentukannya"