BERITA ACARA PERSIDANGAN
1. Pada hari ini Kamis (Malam Jum�at) Tanggal Tujuh belas Bulan Januari Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Kantor Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong telah dilaksanakan Sidang terhadap Saudari .................... Masyarakat Dusun Meunasah Tanjong Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen atas kasus Pelanggaran Syariat Islam dan Pelanggaran adat istiadat Gampong.
2. Adapun pelanggaran syariat Islam yang telah dilanggar oleh Saudari ...................... adalah menikah dengan Saudara .................. sebelum habis masa iddah setelah diceraikan oleh suami sah sebelumnya Basri.
3. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat BAB VII Pasal 16 Tentang Bentuk-Bentuk Sanksi Adat pada huruf i yaitu dikeluarkan dari masyarakat Gampong atau nama lain;
4. Setelah dilaksanakan persidangan oleh Aparatur Gampong Juli Tambo Tanjong, Maka Keputusan sidang adalah sebagai berikut:
a. Mengingat pelanggaran berat yang dilakukan oleh saudari Fitri Binti Nurdin terkait dengan pelanggaran Syariat Islam dan Pelanggaran adat istiadat Gampong.
b. Terhitung mulai hari ini Kamis (Malam Jum�at) Tanggal Sepuluh Bulan Mei Tahun Dua Ribu Delapan Belas Saudari Fitri Binti Nurdin dikeluarkan dari Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
c. Terkait dengan segala administrasi kepindahan akan diselesaikan sebelum bulan suci Ramadhan.
5. Demikian berita acara ini kami buat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Juli Tambo Tanjong, 17 Januari 2019
1. Fauzan, S.Pd.I ( )
2. Yusri, S.Ag ( )
3. Tgk. M. Sufi ( )
4. Muzakkir Ismail ( )
5. Mukhlis, SKM ( )
6. Junaidi Harun ( )
7. Usman AR ( )
8. Yusuf Hasan ( )
9. Yunita ( )
10. Syahrizal Husen ( )
0 Comments
Post a Comment