Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BUMDes Menurut Peraturan Kemendesa No. 4 Tahun 2015




BUMG (Badan Usaha Milik Gampong)

Badan Usaha Milik Gampong (BUM Gampong) adalah Badan usaha yang ada di gampong yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Gampong. Pembentukan BUMG telah diatur dalam Peraturan Kemendesa No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong.

Berikut penjelasan singkat tentang Tujuan Pendirian BUMG, Prinsip-Prinsip BUMG dan Kelambagaan BUMG.

1. Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)

Pendirian BUMG sebagaimana disebut dalam Permengampong PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong, memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Meningkatkan perekonomian Gampong;
  2. Mengoptimalkan aset Gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan Gampong;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomiGampong;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar gampong dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Gampong; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Gampong dan Pendapatan Asli Gampong.

2. Prinsip-Prinsip Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)

BUMGmerupakan sebuah badan yang didirikan oleh masyarakat gampong dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. BUMG bersifat terbuka, semua warga masyarakat gampong bisa mengakses semua kegiatannya.
  2. BUMG adalah bersifat sosial (social interpreunership), tidak semata-mata mencari keuntungan.
  3. BUMG harus dikelola oleh pihak-pihak yang independen. Pengelola tidak boleh dari unsur pemerintahan gampong.
  4. BUMG tidak boleh mengambil alih kegiatan masyarakat gampong yang sudah jalan tetapi bagaimana BUMG mengkonsolidasikan dalam meningkatkan kualitas usaha mereka.

3. Kelembagaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)

Sebagai salah satu lembaga Gampong yang mawadahi kegiatan-kegiatan bidang ekonomi, maka BUMG harus mempunyai struktur organisasi, aturan organisasi dan rencana kerja kegiatan. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMG terdiri dari:
  1. Penasihat;
  2. Pelaksana Operasional; dan
  3. Pengawas.
Penasihat dijabat secara exofficio oleh Keuchiek yang bersangkutan. Sebagai penasihat BUMG, Kades Berkewajiban:
  1. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Gampong;
  2. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Gampong, dan
  3. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Gampong. Sebagai Penasihat BUMG, 
Kades berwenang:

  1. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Gampong;
  2. Melindungi usaha Gampong terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Gampong. Penamaan Organisasi BUMG:
  3. Penamaan susunan kepengurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyonga.
Pengelolaan BUMG:
  1. Pengelola BUMGterpisah dari organisasi Pemerintahan Gampong. Apa yang dimaksud dengan Organisasi pengelola BUMGterpisah dari organisasi Pemerintahan Gampong?
  2. Pengelola BUMG tidak boleh dari unsur pemerintahan Gampong, Badan Permusyawaratan Gampong (BPD) dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Gampong. Hal ini untuk menghindari adanya kepentingan dengan memanfaatkan jabatan dalam pemerintahan gampong. Kecuali untuk jabatan penasehat ex officio akan dibat oleh Keuchiek.
  3. Pengelola BUMG harus netral dan profesional dalam bekerja. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelola BUMGharus transparan dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintahan gampong dan masyarakat gampong apa yang telah dikerjakan. Kinerja pengelola BUMG harus dievaluasi kinerjanya, untuk melihat sejauh mana kinerja mereka dalam megembangkan BUM Gampong. Evaluasi ini dapat dijadikan dasar apakah pengelola BUMGlayak untuk dipertahankan atau tidak.