Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dasar Hukum Pengawasan Dana Gampong Oleh Lembaga Tuha Peut Gampong


Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Gampong yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Gampong adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Gampong yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Gampong tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Gampong.

Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana Gampong tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak keuchiek daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke Gampong-Gampong. Masyarakat Gampong sangat berharap agar LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana Gampong tersebut.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Gampong oleh LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Gampong mempunyai fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Keuchiek Gampong;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Keuchiek Gampong.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, keuchiek Gampong wajib:
  5. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
  6. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
  7. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Gampong setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:
  1. Keuchiek Gampong menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Gampong secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  2. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Gampong.
  3. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Gampong dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja keuchiek Gampong.
  4. Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Gampong mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana Gampong tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :
  1. Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Keuchiek Gampong wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Gampong setiap akhir tahun anggaran.
  2. Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Gampong. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Gampong. Kita tentu masih ingat bahwa APBG adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Gampong. Ini artinya bahwa kalau Keuchiek Gampong wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan Gampong berarti keuchiek Gampong wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBG.
  3. Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Gampong dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja keuchiek Gampong.
Karena dana Gampong yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana Gampong tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Gampong dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Badan Permusyawaratan Gampong yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja keuchiek Gampong. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan Gampong.

Diolah dari sumber: kartonmedia.blogspot.com, penulis:Ngatiyat Prambudi, 27 September 2014