Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jokowi Teken PP, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA, Berikut Besarannya


Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat Gampong setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA. Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019).

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada Keuchiek Gampong, sekretaris desa, dan perangkat Gamponglainnya dianggarkan dalam APBG yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Gampong).

2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Keuchiek Gampong, Keurani Gampong, dan perangkat Gampong lainnya, dengan ketentuan:

  • Besaran penghasilan tetap Keuchiek Gampong paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
  • Besaran penghasilan tetap Keurani Gampong paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
  • Besaran penghasilan tetap perangkat Gamponglainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Keuchiek Gampong, Keurani Gampong, dan perangkat Gampong lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBG selain dana Gampong,” demikian bunyi Pasal 81 Ayat (3) PP ini. 

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Keuchiek Gampong, Keurani Gampong, dan perangkat Gampong lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Gampong belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap Keuchiek Gampong, Keurani Gampong, dan perangkat Gampong lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Gampong. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Keuchiek Gampong, Keurani Gampong, dan perangkat Gampong lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP, Gaji Perangkat desa Setara PNS Golongan IIA, Berapa Besarannya?", https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/06362701/jokowi-teken-pp-gaji-perangkat-desa-setara-pns-golongan-iia-berapa.

Penulis : Ihsanuddin

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary