Kelembagaan Di Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014

 Kelembagaan Di Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014


PENGERTIAN KELEMBAGAAN

Lembaga atau institusi adalah wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu keberadaan lembaga Gampong merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi Pemerintahan Gampong. Tujuan penyelenggaraan pemerintah Gampong adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat, sehingga tugas pemerintah Gampong adalah memberikan pelayanan (Service) dan pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang seluruhnya ditujukan bagi kepentingan Masyarakat.

Istilah lembaga identik dengan organisasi. Dalam suatu organisasi senantiasa terdapat struktur organisasi yang jelas. Didalam kehidupan organisasi senantiasa terjadi hubungan kerja antar unit- unit kerja dalam organisasi itu. Bahkan terjadi pula hubungan kerja dengan organisasi- organisasi lainnya.

Jenis-Jenis Lembaga di Gampong

Menurut Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong, terdapat enam lembaga Gampong yakni :
  1. Pemerintah Gampong (Keuchiek Gampong dan Perangkat Gampong);
  2. Lembaga Tuha Peut Gampong ( TUHA PEUT GAMPONG );
  3. Lembaga kemasyarakatan;
  4. Lembaga Adat;
  5. Kerjasama Antar Gampong; dan
  6. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)(Badan Usaha Milik Gampong (BUMG));
Dalam menyelenggarakan pembangunan Gampong, Gampong mendayagunakan lembaga- lembaga seperti yang tersebut diatas, untuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerinthan Gampong., pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong.

Masing-masing lembaga Gampong tersebut memiliki kedudukan, tugas dan fungsi tertentu dalam konstruksi penyelenggaraan pemerintah Gampong yakni:
  1. Kedudukan suatu lembaga Gampong mencerminkan peran yang diemban oleh lembaga Gampong tersebut;
  2. Tugas dan kedudukan lembaga Gampong merupakan derivasi atau uraiaian lebih lanjut dari kewenangan Gampong, sehingga seluruh kewenangan Gampong dapat diselenggarakan secara efektif oleh lembaga- lembaga Gampong tersebut.
Kedudukan Kelembagaan Gampong dan Pemerintah Gampong

1. Pemerintah Gampong

Pemerintah Gampong berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Gampong, bersama- sama dengan Lembaga Tuha Peut Gampong menyelenggarakan urusan pemerintahan Gampong. Kedudukan Pemerintah Gampong tersebut menenmpatkan Pemerintah Gampong sebagai penyelenggara utama tugas- tugas pemerintahan Gampong dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembanguna masyarakat Gampong.

Dengan begitu kompleksnya permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong, maka pemerintah Gampong terdiri dari Keuchiek Gampong selaku Keuchiek pemerintahan Gampong dan dibantu oleh Perenagkat Gampong selaku pembantu tugas- tugas Keuchiek Gampong. Perangkat Gampong merupakan unsur yang terdiri dari :
  1. Unsur staf (Sekretariat Gampong);
  2. Unsur lini (pelaksana teknis lapangan); dan
  3. Unsur kewilayahan (para Keuchiek Dusun)
Diantara unsur pemerintah Gampong yaitu unsur Keuchiek (Keuchiek Gampong), unsur pembantu Keuchiek atau staf (Sekretaris Gampong dan para Keuchiek Urusan), unsur pelaksana teknis fungsional (para Keuchiek Seksi), dan unsur pelaksana teritorial (Kepal Dusun), senantiasa ditata dalam suatu kesatuan perintah dari Keuchiek Gampong dan terdapat hubungan kerja sesuai pembagian kerja yang jelas diantara unsur-unsur organisasi Pemerintah Gampong tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kerja serta terciptanya kejelasan tanggungjawab dari setiap orang yang ditugaskan pada unit-unit kerja Pemerintah Gampong.

2. Badan Permusyawaran Gampong

Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT)adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Lembaga Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi :
  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Keuchiek Gampong;
  2. Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong;
  3. Melakukan pengawasan kinerja Keuchiek Gampong;
Keanggotaan Lembaga Tuha Peut Gampong merupakan perwakilan dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa jabatan Lembaga Tuha Peut Gampong adlah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji. Anggota TUHA PEUT GAMPONG dapat dipilih paling banyak selama 3 (tiga) periode.

Jumlah anggota TUHA PEUT GAMPONG ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Gampong.

3. Lembaga Kemasyarakan Gampong

Lembaga kemasyarakan Gampong wadah partisipasi masyarakat Gampong sebagai mitra Pemerintah Gampong. Lembaga Kemasyarakatan Gampong mempunyai fungsi :
  1. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  2. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Gampong kepada masyarakat Gampong;
  3. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  4. meningkatkan kesejahteraan keluarga;
  5. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
4. Lembaga Adat

Lembaga Adat adalah lembaga Gampong yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Gampong yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Gampong. Lemabaga adat mempunyai tugas membantu pemerintahan Gampong dan sebagai mitra dalam memberdyakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Gampong.

5. Kerjasama Antar Gampong

Kerjasama Antar Gampong meliputi ;
  1. Pengembangan Usaha Bersama yang dimiliki Gampong untuk mencapai nilai ekonomis yang berdaya saing;
  2. Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan Gampong, dan pemberdyaan antar Gampong;
  3. Bidang keamanan dan ketertiban;
6. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)

Badab Usaha Milik Gampong dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam bidang ekonomi dan pelayanan umum. Hasil usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) digunakan untuk :
  1. Pengembangan usaha;
  2. Pembanguna Gampong, pemberdyaan masyarakat Gampong, pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial dan kegiatan dana bergulir

0 Comments