Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Keputusan Keuchiek Gampong Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Desa




KABUPATEN BIREUEN

KEPUTUSAN KEUCHIEK GAMPONG.............

NOMOR        TAHUN2017

TENTANG

PENGANGKATAN SAUDARA.............JABATAN KEPALA URUSAN .............SEBAGAI PELAKSANA TUGAS HARIAN
SEKRETARIS DESA .............


KEUCHIEK GAMPONG.............,

Menimbang    :   a. bahwa  sesuai  ketentuan Pasal 27 ayat (2)  Peraturan Daerah Kabupaten BIREUEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan memperhatikan Keputusan Bupati BIREUEN Nomor 824/003/2017     tanggal 3 Januari 2017 tentang Pemindahan Aparatur Sipil Negara Antar Organisasi Perangkat Daerah Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten BIREUEN, maka Saudara Sutrisno Jabatan Kepala Urusan Keuangan dipandang mampu mengemban tugas-tugas sebagai Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Desa;
                          b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, maka perlu menetapkan  Keputusan KEUCHIEK GAMPONGtentang pengangkatan Suadara SutrisnoJabatan Kepala Urusan Keuangan sebagai Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Desa Karangaren;

Mengingat      :   1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950);
                          2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor 82,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5234);
                          3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                          4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

                          5. PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintahNomor 47 Tahun 2015tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

                          6. Peraturan  Daerah  Kabupaten  BIREUEN  Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten BIREUEN Tahun 2014 Nomor 10);

                          7. Peraturan   Daerah   Kabupaten   BIREUEN   Nomor  15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten BIREUEN Tahun 2015 Nomor 15);

                          8. Peraturan Daerah Kabupaten BIREUEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang TataCara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa          (Lembaran Daerah Kabupaten BIREUEN Tahun 2016 Nomor 3);

                          9. PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun  2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :    
KESATU           :     Mengangkat Saudara .............Jabatan Kepala Urusan .............sebagai Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Desa.............

KEDUA             :     Saudara.............disamping jabatan sebagai Kepala Urusan .............juga melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Desa .............

KETIGA            :     Tugas pokok Pelaksana Tugas Harian Sekreatris Desa sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA adalah :
a.    Mempelajariperaturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
b.   melaksanakan kegiatan umum dan aparatur desa;
c.    melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan aset desa;
d.   melaksanakan kegiatan perencanaan;
e.    melaksanakan kegiatan keuangan desa;
f.     mengkoordinasikanpelalaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa;
g.    mengkoordinasikan pelayanan kepada masyarakat;
h.   menyelenggarakan administrasi umum desa, memberikan bimbingan dan teknis administrasi kepada seluruh satuan Organisasi Pemerintah Desa;
Keputusan Keuchiek Gampong Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian  Sekretaris Desa
i.     memantau,merencanakan, mengendalikan, melaporkan dan mengevaluasi manajemen keuangan desa dan pelaksanaan program kegiatan;
j.     memberikan saran dan pertimbangan kepada KEUCHIEK GAMPONGmengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
k.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KEUCHIEK GAMPONGberkaitan dengan bidang tugasnya.

KEEMPAT         :    Masajabatan Pelaksana TugasHarian Sekretaris Desasebagaimana Diktum KESATU berlaku sampai dengandilantiknyaSekretaris Desa definitif atau paling lama 6(enam)bulan terhitung mulaitanggalpenetapan                           keputusan ini.

KELIMA           :     Segalabiaya yang timbul sebagai akibat daridikeluarkannyakeputusan ini dibebankan kepada                            Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


KEENAM          :     Keputusan  KEUCHIEK GAMPONGini  mulai  berlaku pada tanggal
                             ditetapkan.


                                                               Ditetapkan di .............
                                                               pada tanggal  ............................
                                                                   KEUCHIEK GAMPONG.............,




                                                                             .............



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth;
1.   Bupati BIREUEN;
2.   Inspektur Inspektorat Kab.BIREUEN;
3.   Kepala Bagian Pemerintahan Setda BIREUEN;
4.   Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. BIREUEN;
5.   Camat Kaligondang;
6.   Arsip.