Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Masa Jabatan Keuchiek Dan Lembaga Tuha Peut Gampong Menurut UU NO 6/2014 Bertambah


Dalam Undang Undang Gampong no 6/2014 yang telah di sahkan pada 15 januari 2014 lalu, terdapat beberapa perbedaan Mengenai masa jabatan Keuchiek dan Lembaga Tuha Peut Gampong, pada Undang-Undang Gampong tersebut menyebutkan, masa jabatan Keuchiek dan Lembaga Tuha Peut Gampong adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39).

Sedangkan pada Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Keuchiek dan Lembaga Tuha Peut Gampong hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara persyaratan untuk calon Keuchiek adalah warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha ESA, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Bersedia dicalonkan menjadi Keuchiek, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Gampong setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai Keuchiek selama 3 (tiga) kali masa jabatan, dan syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Untuk Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Gampong adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, bukan sebagai perangkat Pemerintah Gampong, bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Gampong, dan wakil penduduk Gampong yang dipilih secara demokratis.

Di samping itu, Penguatan Fungsi Lembaga Tuha Peut Gampong Menurut pasal 55 UU Gampong yang baru menyebutkan, Badan Permusyawaratan Gampong mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Gampong bersama Keuchiek, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong dan melakukan pengawasan kinerja Keuchiek.

Di sini ada penambahan fungsi Lembaga Tuha Peut Gampong pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Keuchiek, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Gampong berfungsi menetapkan peraturan Gampong bersama Keuchiek, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sedangkan untuk calon perangkat Gampong sudah di atur dalam PP 43 tahun 2014 Pasal 50 ayat 1 yang menerangkan bahwa Perangkat Gampong diangkat dari warga Gampong dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terdaftar sebagai penduduk Gampong dan bertempat tinggal di Gampong paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Undang-Undang Gampong Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945.

Gampong sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Sumber: http://www.kabarindonesia.com