Masa Jabatan Tuha Peut Gampong Dan Hak Serta Kewajiban Sebagai Anggota Tuha Peut Gampong
Masa Jabatan anggota TUHA PEUT GAMPONG adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali berturut – turut atau tidak berturut – turut . masa keanggotaan TUHA PEUT GAMPONG selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan TUHA PEUT GAMPONG terdiri dari atas 1 (satu) orang sekretaris. Ketentuan terebut termasuk dalam UU No. 6/2014 tentang Gampong . Persayaratan calon anggota Badan Permusawaratan gampong dalam UU No. 6/2014 Menyebutkan :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikahd
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah gampong
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusawaratan gampong; dan
- Wakil penduduk Gampong yang dipilih secara demokratis.
- Mengajukan rancangan peraturan gampong
- Mengajukan Pertanyaan
- Menyampaikaa usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan/penghasilan
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Gampong , dan mendiskriminasikan warga atau golongan Masyarakat Gampong
- Melakukan Korupsi,Kolusi Dan Nepotisme,Menerima Uang,barang, dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukanya
- Menyalahgunakan wewenang
- Melanggar sumpah/janji jabatan
- Merangkap jabatan sebagai Keuchiek Gampong dan Perangkat Gampong
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan
- Sebagai pelaksana Proyek Gampong
- Menjadi pengurus Partai Politik; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,melaksanakan Undang – undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bihneka Tunggal Ika
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintah Gampong
- Menyerap,menampung,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat gampong
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok,dan/atau golongan
- Menghormati Nilai Sosial budaya dan adat istiadat Masyarakat Gampong; dan
- Menjaga Norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatn Gampong.
Administrasi TUHA PEUT GAMPONG yaitu melakukan pencatatan data dalam informasi mengenai TUHA PEUT GAMPONG,Meliputi:
- Data anggota TUHA PEUT GAMPONG
- Data keputusan TUHA PEUT GAMPONG
- Data kegiatan TUHA PEUT GAMPONG
- data agenda
- data ekspedisi Dalam kegiatan Pertanggungjawaban Administrasi dan Pengelolaan Anggaran