Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Memahami Hukum Pendirian BUMDes





Badan Usaha Milik Gampong - Badan Usaha Milik Gampong adalah usaha Gampong yang dibentuk dan didirikan oleh pemerintah Gampong yang kepemilikan modaldan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Gampong dan masyarakat. Sebagai institusi atau lembaga milik Gampong, BUMG dapat mendirikan unit-unit usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Badan Usaha Milik Gampong adalah usaha Gampong yang dibentuk dan didirikan oleh pemerintah Gampong yang kepemilikan modaldan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Gampong dan masyarakat. Sebagai institusi atau lembaga milik Gampong, BUMG dapat mendirikan unit-unit usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Adapun tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, sebagai sebuah usaha Gampong, pembentukan BUMG diharapkan mampu memaksimalkan potensi masyarakat Gampong dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Baca penjelasan tentang Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Gampong.

Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Gampong

Berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Gampong dapat mendirikan badan usaha milik Gampong sesuai dengan kebutuhan dan potensi Gampong” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 Tentang Gampong.

Pendirian Badan Usaha Milik Gampong ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (kabupaten/kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Gampong dari ancaman persaingan para pemodal besar dan tengkulak-tengkulak yang menjalankan bisnisnya di Gampong.

Mengingat Badan Usaha Milik Gampong merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di peGampongan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMG adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

Badan Usaha Milik Gampong dalam UU Gampong

Dalam UU Gampong dijelaskan bahwa spirit pengelolaan BUMG bersifat kolektif, transparan dan akuntabel. Pembentukan BUMG dilaksanakan berdasarkan musyawarah mufakat pemerintahan Gampong bersama masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Gampong Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong.

Pasal 1 angka 7 :

Badan Usaha Milik Gampong, selanjutnya disebut BUM Gampong, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.

Bagian Kesatu
Pendirian dan Organisasi Pengelola
Pasal 132

(1) Gampong dapat mendirikan BUM Gampong.

(2) Pendirian BUM Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Gampong dan ditetapkan dengan peraturan Gampong.

(3) Organisasi pengelola BUM Gampong terpisah dari organisasi Pemerintahan Gampong.

(4) Organisasi pengelola BUM Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

a. penasihat; dan

b. pelaksana operasional.

(5) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh Keuchiek Gampong.

(6) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Keuchiek Gampong.

(7) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Gampong dan lembaga kemasyarakatan Gampong.


Pasal 133

(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Gampong.

(2) Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Gampong.

Pasal 134

Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Gampong sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Bagian Kedua
Modal dan Kekayaan Gampong
Pasal 135

(1) Modal awal BUM Gampong bersumber dari APB Gampong.

(2) Kekayaan BUM Gampong merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

(3) Modal BUM Gampong terdiri atas:

a. penyertaan modal Gampong; dan

b. penyertaan modal masyarakat Gampong.

(4) Penyertaan modal Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Gampong dan sumber lainnya.

(5) Penyertaan modal Gampong yang berasal dari APB Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari:

a. dana segar;

b. bantuan Pemerintah;

c. bantuan pemerintah daerah; dan

d. aset Gampong yang diserahkan kepada APB Gampong.


(6) Bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c disalurkan melalui mekanisme APB Gampong.

Bagian Ketiga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 136

(1) Pelaksana operasional BUM Gampong wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan kepala Gampong.

(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Gampong, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.

(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.

(4) Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Gampong.

(5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala Gampong.

Bagian Keempat
Pengembangan Kegiatan Usaha
Pasal 137

(1) Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM Gampong dapat:

a. menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain; dan

b. mendirikan unit usaha BUM Gampong.

(2) BUM Gampong yang melakukan pinjaman harus mendapatkan persetujuan Pemerintah Gampong.

(3) Pendirian, pengurusan, dan pengelolaan unit usaha BUM Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 138

(1) Pelaksana operasional dalam pengurusan dan pengelolaan usaha Gampong mewakili BUM Gampong di dalam dan di luar pengadilan.

(2) Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurusan dan pengelolaan BUM Gampong kepada kepala Gampong secara berkala.

Pasal 139

Kerugian yang dialami oleh BUM Gampong menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Gampong.

Pasal 140

(1) Kepailitan BUM Gampong hanya dapat diajukan oleh kepala Gampong.

(2) Kepailitan BUM Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman tentang BUMG diatur melalui Peraturan Menteri. Perantuan Menteri Gampong, PDTT yaitu Permendes Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong.