Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pentingkah Mendirikan BUMdes di Desa



Yang dimaksud Badan Usaha Milik Gampong adalah Badan Usaha Milik Gampong yang menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Gampong menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Gampong selanjutnya disebut BUM Gampong adalah: “Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong”.

Berdasarkan pengertian ini, maka BUM Gampong dapat dipahami sebagai lembaga usaha Gampong yang menjadi wadah untuk menampung kegiatan ekonomi dan/atau pelaksanaan fungsi pelayanan umum yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Gampong untuk memperkuat perekonomian Gampong dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Gampong.

Mengapa Gampong perlu mendirikan BUM Gampong ?

Pendirian BUM Gampong merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 untuk melaksanakan pengelolaan ekonomi berbasis kekeluargaan. Mendorong agar setiap warga Gampong mengendalikan jalannya kegiatan ekonomi di tingkat Gampong, untuk menjamin terlaksananya perlindungan sosial di Gampong. Rakyat (warga) Gampong melalui BUM Gampong diberdayakan untuk mengelola usaha ekonomi secara otonom.

BUM Gampong memiliki perbedaan dengan lembaga-lembaga ekonomi pada umumnya. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mencegah berkembangnya usaha-usaha kapitalistis di perGampongan yang mengancam kehidupan dan nilai-nilai gotong-royong yang berkembang pada masyarakat Gampong.