Nasib Bendahara Desa dan Kaur Keuangan Pasca Terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Nasib Bendahara Gampong Dan Kaur Keuangan Tahun 2019 Pasca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Berlaku

Berbagai spekulasi muncul sebagai akibat dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong. Salah satunya soal bagaimana nasib Bendahara Gampong dan Kaur Keuangan Tahun 2019 dan tahun-tahun berikutnya pasca terbitnya Permendagri 20/2018 ini diberlakukan.

Apakah Bendahara Gampong yang sebelumnya menjabat harus kehilangan jabatannya/diberhentikan atau tetap melaksanakan tugasnya? Apa Perbedaan Bendahara Gampong dan Kaur Keuangan? Berapa honor Bendahara Gampong? Tapi kali ini kita fokus dulu pada topic “Nasib Bendahara Gampong” dan "Nasib Kaur Keuangan". Biar tidak jadi kontroversi. Ini boleh jadi kabar baik atau boleh jadi kabar buruk !


Apa yang menjadi latarbelakang saya mengupas tuntas nasib bendahara Gampong ini?

Jujur saja, pada awalnya Saya ingin menulis mengenai topic pendidikan, tapi berhubung ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan kepada saya. Bahkan beberapa hari yang lalu, Saya menerima beberapa kali panggilan telepon dari para perangkat Gampong. Dalam percakapan seluler itu sesekali mereka bertanya, bagaimana pendapat saudara terkait dengan nasib bendahara Gampong setelah terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2018 berlaku? Apakah jabatan Bendahara Gampong sudah tidak ada alias dicabut dan diganti dengan Kaur Keuangan? Atau kah Bendahara Gampong masih tetap ada sekalipun Permendagri 20/2018 berlaku? Kapan Bendahara Gampong jadi PNS? Berapa nominal gaji Kaur Keuangan? Dan beberapa pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Pembahasan terkait Bendahara Gampong dan Kaur Keuangan ini sangat relevan juga dengan artikel-artikel yang telah Kami bahas sebelumnya. Jadi tidak ada salahnya kalau Anda ingin membaca artikel-artikel Kami sebelumnya. Paling tidak, sebagai tambahan referensi terkait pengelolaan keuangan di Gampong.

Bendahara Gampong Dalam Tinjauan Permendagri

Kembali ke topic pembicaraan kita, Bagaimana sih Nasib Bendahara Gampong? Mari kita coba bedah dan diskusikan bersama di sini. Kita akan coba bedah Kedudukan, tugas, wewenang dan fungsi Bendahara Gampong sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri nomor 113 Tahun 2014 dan Bendahara Gampong dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Oke sobat.. Mari kita lanjutkan !

Menilik Permendagri Nomor 113 Tahun 2014

Definisi dari Bendahara Gampong dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 adalah :

“Bendahara adalah unsur staf sekretariat Gampong yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan Gampong.”

Bendahara Gampong adalah unsur Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong (PTPKD) selain Sekretaris Gampong dan Kepala Seksi (Kasi). Hal itu bisa dilihat dalam Pasal 4 Ayat (1) Permendagri 113 Tahun 2014.

Bendahara Gampong sebagai unsur PTKPD yang dimaksud adalah berasal dari unsur staf sekretariat Gampong atau staf Kaur Keuangan. Ini kutipan dalam Pasal 7 Ayat (1) permendagri 113 tahun 2014 :

“Bendahara Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.”

Tugas dari Bendahara Gampong versi Permendagri 113 tahun 2014 adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Gampong dan pengeluaran pendapatan Gampong dalam rangka pelaksanaan APBDes.

Karena itu, Bendahara Gampong memiliki kewenangan yang cukup besar seperti :

Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Gampong pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan Gampong (Pasal 25)

Bendahara Gampong sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak (tax) yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Melaksanakan fungsi Penatausahaan. Bendahara Gampong wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran (Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak (the tax book) dan Buku Bank) serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Juga Bendahara Gampong wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. (Pasal 35-36)

Jika dicermati tugas dan kewenangan Bendahara Gampong dalam Permendagri 113 Tahun 2014 sangatlah besar secara teknis jika dibandingkan dengan atasannya sendiri (baca juga: Kaur Keuangan). Sementara tugas dan kewenangan Kaur Keuangan relatif tidak begitu jelas diterangkan, kecuali berperan dalam hal “manajerial”. Dengan kata lain, perbedaan batasan kewenangan antara Bendahara Gampong dan Kaur Keuangan adalah soal teknis dan manajerial.

Donwload : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

0 Comments