Bagaimana seharusnya Mekanisme Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa? Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Untuk pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa biasanya dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan perempuan.
Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari masing - masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
Sedangkan, pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wakil perempuan.
Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wakil perempuan adalah warga desa yang memenuhi syarat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Adapun untuk pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari unsur perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.
Baik unsur laki - laki dan perempuan, secara umum persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai berikut:
Demikian ulasan singkat tentang mekanisme Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Baik unsur laki - laki dan perempuan, secara umum persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
- Selain persyaratan diatas, beberapa daerah ada yang menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota BPD sesuai kearifan lokal masing - masing.
Demikian ulasan singkat tentang mekanisme Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
0 Comments
Post a Comment