Dalam peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Desa, yaitu Permendagri No.110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diseutkan bahwa Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Adapun jumlah panitia paling banyak berjumlah sebelas orang yang terdiri atas unsur perangkat desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang. Unsur masyarakat merupakan wakil dari wilayah pemilihan.
Terkait kapan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan.
Dalam Pasal 10 Permendagri No.110 Tahun 2016 disebutkan, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.
Selanjutnya, bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.
Berikut Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Terkait kapan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan.
Dalam Pasal 10 Permendagri No.110 Tahun 2016 disebutkan, panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.
Selanjutnya, bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.
Berikut Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Apakah boleh anggota BPaD ditunjuk langsung oleh Kepala Desa tidk melalui Pemilihan secara Demokrasi...???
ReplyDelete