Pasal 11
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kelompok:
a. pendapatan asli Desa;
b. transfer; dan
c. pendapatan lain.
0 Comments
Post a Comment