Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pendapatan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Pasal 11

(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.

(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas kelompok:

a. pendapatan asli Desa;

b. transfer; dan

c. pendapatan lain.