Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes

Pengurusan dan Pengelolaan BUMG / BUMDes

Bentuk Organisasi BUMDes

BUMDes dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.
Dalam hal BUMDes tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.

BUMDes dapat membentuk unit usaha meliputi
Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUMDes sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Organisasi Pengelola BUM Desa

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

1. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
  • Penasihat;
  • Pelaksana Operasional; dan
  • Pengawas.
2. Penamaan susunan kepengurusan organisasi dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Penasihat dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.

Penasihat

Penasihat berkewajiban :
  • memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
  • memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan
  • mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes.
Penasihat berwenang : 
  • meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  • melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Pelaksana Operasional

Pelaksana Operasional :

Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pelaksana Operasional berkewajiban :
  • melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  • menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
  • melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Pelaksana Operasional berwenang :
  • membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDes setiap bulan;
  • membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDes setiap bulan
  • memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam melaksanakan kewajiban Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.

Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
  • masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  • berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  • berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
  • pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
  • meninggal dunia;
  • telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
  • mengundurkan diri;
  • tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes;
  • terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengawas

Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.

Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
  • Ketua;
  • Wakil Ketua merangkap anggota;
  • Sekretaris merangkap anggota;
  • Anggota.
Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

Pengawas berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
  • pemilihan dan pengangkatan pengurus
  • penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes; dan
  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
  • Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
Susunan kepengurusan BUMDes dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.