Bagian Kedua
Tata Cara Pencalonan
Paragraf 1
Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon
Pasal 14
- Keuchik yang akan berakhir masa jabatannya harus membuat surat pemberitahuan kepada tuha peuet gampong paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
- Tuha peuet berdasarkan surat pemberitahuan berakhir masa jabatan keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera membentuk P2K.
- P2K melakukan penjaringan bakal calon dengan cara mengumumkan di tempat terbuka tentang adanya pelaksanaan pemilihan keuchik beserta persyaratannya, mensosialisasikan sistem dan mekanisme pemilihan serta menerima pendaftaran dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
- Jumlah bakal calon hasil penjaringan paling sedikit 2 (dua) orang.
- Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) batas terakhir penjaringan bakal calon kurang dari 2 (dua) orang, maka penjaringan diperpanjang selama 6 (enam) hari kerja.
- Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), maka atas usul tuha peuet, bupati/walikota mengangkat penjabat keuchik untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
- Masyarakat diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari kerja untuk menyampaikan keberatan kepada P2K terhadap bakal calon yang telah diumumkan.
- Keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan identitas yang lengkap dan bukti/alasan yang cukup.
- Dalam rangka penjaringan, bakal calon keuchik mengajukan surat permohonan secara tertulis.
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua P2K dengan melampirkan syarat-syarat :
- surat penyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasilan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- surat pernyataan sanggup menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam;
- surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam yang dikeluarkan oleh kepala kantor urusan agama kecamatan;
- surat keterangan catatan kepolisian dari POLRI yang dikeluarkan oleh kepala kepolisian sektor;
- surat keterangan bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan foto copy kartu tanda penduduk;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- daftar riwayat hidup;
- foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 10 inci 1 (satu) lembar;
- surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan politik apabila terpilih menjadi keuchik;
- surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi keuchik;
- surat izin tertulis dari Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil, karyawan BUMN dan karyawan BUMD; dan
- m. surat pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi calon keuchik.
Paragraf 2
Keuchik yang mencalonkan diri untuk kedua kalinya
Pasal 16
- keuchik yang ingin mencalonkan diri untuk kedua kalinya, wajib menjalani cuti sejak ditetapkan sebagai bakal calon keuchik sampai dengan penetapan calon keuchik terpilih
- permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat
- berdasarkan surat permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka bupati/ walikota mengeluarkan surat cuti kepada bakal calon keuchik yang bersangkutan dan menunjuk sekretaris gampong sebagai pelaksana tugas.
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan penelitian dan verifikasi oleh P2K yang hasilnya ditetapkan dalam berita acara penyaringan bakal calon.
Paragraf 3
Penetapan Calon Keuchik
Pasal 18
- Penetapan calon keuchik ditetapkan dalam Keputusan P2K sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon.
- P2K memberitahukan kepada masyarakat melalui pengumuman resmi atau tertulis tentang calon yang telah ditetapkan.
- Penetapan calon keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
- Dalam hal terdapat hanya 1 (satu) orang calon, maka pelaksanaan pemilihan Keuchik ditunda sampai dengan P2K melakukan penjaringan ulang paling lama 7 (tujuh) hari.
- Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka P2K melaporkan kepada Tuha peuet.
- Tuha Peuet setelah menerima laporan dari P2K melakukan musyawarah untuk mengajukan calon penjabat keuchik kepada bupati/walikota.
- Penjabat keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
- Calon yang telah ditetapkan dengan keputusan P2K tidak dibenarkan mengundurkan diri.
- Dalam hal calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka pemilihan keuchik tetap dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan bupati/walikota.
0 Comments
Post a Comment