Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD


Penyaluran Dana Desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut :

Tahap I berupa :

  1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
  2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
Tahap II berupa :
  1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
  2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Tahap III berupa :
  1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II;
  2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II;
  3. laporan tingkat konvergensi pencegahan stunting kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
POKOK-POKOK KEUANGAN DESA DAN SUMBER PENDAPATAN DESA MENURUT UU NO 6 TAHUN 2014 (2) :

Pengelolaan keuangan Desa [Pasal 72, 73, dan 75]:

  1. Pengelolaan keuangan Desa mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah;
  2. Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk;
  3. Pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa ditetapkan dalam APB Desa;
  4. APB Desa ditetapkan dalam peraturan desa oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa;
  5. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa kepada [Pasal 27]:
  6. Bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan;
  7. Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
  8. Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah [Pasal 74].