Tahap I berupa :
- surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
- peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
- laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
- laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
- laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II;
- laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II;
- laporan tingkat konvergensi pencegahan stunting kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
Pengelolaan keuangan Desa [Pasal 72, 73, dan 75]:
- Pengelolaan keuangan Desa mengikuti pola pengelolaan keuangan daerah;
- Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk;
- Pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa ditetapkan dalam APB Desa;
- APB Desa ditetapkan dalam peraturan desa oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa kepada [Pasal 27]:
- Bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan;
- Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
- Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah [Pasal 74].
0 Comments
Post a Comment