Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Keberadaan Tuha Peut Gampong diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa






Keberadaan Tuha Peut Gampong diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU ini, Tuha Peut diatur dalam 11 pasal pada bagian ketujuh, dari pasal 55 hingga pasal 65.

Perinciannya :

1. Pasal 55 mengatur fungsi TUHA PEUT

2. Pasal 56 mengatur masa bakti keanggotaan TUHA PEUT

3. Pasal 57 mengatur persyaratan calon TUHA PEUT

4. Pasal 58 mengatur jumlah keanggotaan serta sumpah dan janji anggota TUHA PEUT

5. Pasal 59 mengatur pimpinan TUHA PEUT

6. Pasal 60 mengatur tatib TUHA PEUT

7. Pasal 61 mengatur hak TUHA PEUT

8. Pasal 62 mengatur hak anggota TUHA PEUT

9. Pasal 63 mengatur kewajiban anggota TUHA PEUT

10. Pasal 64 mengatur larangan anggota TUHA PEUT

11. Pasal 65 mengatur mekanisme musyawarah TUHA PEUT


Berikut ini, kutipan pasal demi pasal tentang pengaturan TUHA PEUT dalam UU Desa :

Bagian Ketujuh 

Tuha Peut Gampong 

Pasal 55

Tuha Peut Gampong mempunyai fungsi:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Keuchiek;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Keuchiek.

Pasal 56


(1) Anggota Tuha Peut Gampong merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. (2) Masa keanggotaan Tuha Peut Gampong selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (3) Anggota Tuha Peut Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal 57

Persyaratan calon anggota Tuha Peut Gampon gadalah:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah; 
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; 
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; 
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 
  7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Pasal 58

(1) Jumlah anggota Tuha Peut Gampongditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.

(2) Peresmian anggota Tuha Peut Gampongsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

(3) Anggota Tuha Peut Gampongsebelum memangku jabatannya bersumpah/berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (4) Susunan kata sumpah/janji anggota Tuha Peut Gampongsebagai berikut:
”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Tuha Peut Gampongdengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 59

(1) Pimpinan Tuha Peut Gampongterdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. (2) Pimpinan Tuha Peut Gampongsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Tuha Peut Gampongsecara langsung dalam rapat Tuha Peut Gampongyang diadakan secara khusus. (3) Rapat pemilihan pimpinan Tuha Peut Gamponguntuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Pasal 60 

Tuha Peut Gampongmenyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 61

Tuha Peut Gampong berhak:
  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 62

Anggota Tuha Peut Gampong berhak:
  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan; 
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat; 
  4. memilih dan dipilih; dan 
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 63

Anggota Tuha Peut Gampong wajib:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; 
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; 
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Pasal 64

Anggota Tuha Peut Gampong dilarang:
  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 
  3. menyalahgunakan wewenang; 
  4. melanggar sumpah/janji jabatan; 
  5. merangkap jabatan sebagai Keuchiek dan perangkat Desa; 
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 
  7. sebagai pelaksana proyek Desa; 
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Pasal 65

(1) Mekanisme musyawarah Tuha Peut Gampong sebagai berikut:
  1. musyawarah Tuha Peut Gampong dipimpin oleh pimpinan Tuha Peut;
  2. musyawarah Tuha Peut Gampong dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Tuha Peut; 
  3. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat; 
  4. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
  5. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Tuha Peut Gampongyang hadir; dan f. hasil musyawarah Tuha Peut Gampongditetapkan dengan keputusan Tuha Peut Gampongdan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan Permusyawaratan Desa. 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tuha Peut Gampongdiatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.