Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penyusunan dan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG)

Penyusunan dan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG)


Dalam penjelasan Qanun Bireuen No.6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong dijelaskan bahwa Pemerintah Gampong menyusun perencanaan pembangunan Gampong berdasarkan kewenangannya dan mengacu pada perencanaan Kabupaten. Perencanaan pembangunan Gampong disusun secara berjangka meliputi:
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  2. Rencana Kerja Pemerintah Gampong merupakan penjabaran dari RPJMG untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  3. RPJMG ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Keuchik.
  4. Rancangan RPJMG memuat visi dan misi keuchik, arah kebijakan pembangunan Gampong, serta rencana kegiatan Pemerintahan gampong sesuai dengan bidang kewenangan Gampong. RPJMG dan RKPG ditetapkan dengan Qanun Gampong.
Dalam rangka penyusunan RPJMG, Keuchik membentuk tim yang ditetapkan dengan keputusan Keuchik.
Tim Penyusun RPJMG terdiri dari :
  1. keuchik selaku Pembina;
  2. keurani Gampong selaku ketua;
  3. ketua Tuha Lapan selaku sekretaris; dan 
  4. anggota yang berasal dari perangkat Gampong, lembaga Tuha Lapan, dan unsur masyarakat lainnya. 
Jumlah anggota tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
Tim penyusun RPJMG melaksanakan kegiatan meliputi :
  1. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten;
  2. pengkajian keadaan Gampong;
  3. penyusunan rancangan RPJMG; dan
  4. penyempurnaan rancangan RPJMG.
Penyelarasan arah kebijakan dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten yang akan masuk ke Gampong berdasarkan kepada RPJMK untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten dengan pembangunan Gampong.

Pengkajian keadaan Gampong dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Gampong melalui kegiatan :
  1. penyelarasan data Gampong meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya budaya yang ada di Gampong;
  2. penggalian gagasan masyarakat yang dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat melalui Musyawarah Dusun untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya, dan masalah yang dihadapi Gampong sebagai sumber data dan informasi,
  3. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Gampong dan disampaikan kepada Keuchik
Keuchik menyampaikan laporan kepada Tuha Peuet setelah menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Gampong melalui musyawarah Gampong.

Tuha Peuet menyelenggarakan musyawarah Gampong untuk membahas dan menyepakati sebagai berikut :
  1. Laporan hasil pengkajian keadaan Gampong;
  2. Rumusan arah kebijakan pembangunan sebagai penjabaran dari visi dan misi keuchik; dan
  3. Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat Gampong dan Pelaksanaan Syariat Islam
Hasil kesepakatan dalam musyawarah Gampong dituangkan dalam berita acara yang menjadi pedoman bagi pemerintah Gampong dalam menyusun RPJMG.

Tim menyusun rancangan RPJMG berdasarkan berita acara yang dituangkan dalam format RPJMG.
Hasil penyusunan rancangan RPJMG dituangkan dalam berita acara dengan melampirkan dokumen rancangan RPJMG untuk disampaikan kepada keuchik.
Keuchik memeriksa dokumen rancangan RPJMG, dalam hal keuchiek belum menyetujui rancangan RPJMG, tim melakukan perbaikan berdasarkan arahan keuchik.

Dalam hal rancangan RPJMG telah disetujui oleh keuchik, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Gampong.
Keuchik menyelenggarakan musrenbang Gampong yang diikuti oleh Pemerintah Gampong, Tuha Peuet, dan unsur masyarakat, untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMG yang akan menjadi lampiran rancangan Qanun Gampong tentang RPJMG.

Camat wajib melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Musyawarah Gampong tentang rencana pembangunan Gampong.

Keuchik dapat mengubah RPJMG dalam hal :
  1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan yang berkepanjangan; atau
  2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah Aceh, dan/atau pemerintah kabupaten.
Perubahan RPJMG dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Gampong dan selanjutnya ditetapkan dengan Qanun Gampong.

Demikianlah Pembahasan tentang Penyusunan dan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong ( RPJMG ). Terimakasih telah membaca artikel Penyusunan dan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong ( RPJMG ). Semoga tulisan singkat tentang  Penyusunan dan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong ( RPJMG ) dapat bermanfaat bagi anda.