PERATURAN BUPATI BIREUEN NOMOR 6 TAHUN 2019



PERATURAN BUPATI BIREUEN
NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG
PENGHASILAN TETAP KEUCHIK, PERANGKAT GAMPONG DAN TUNJANGAN,
INSENTIF SERTA BIAYA OPERASIONAL LAINNYA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI BIREUEN,


Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjungan,Insentif serta Biaya operasional lainnya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan;


Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897);
DONWLOAD: PERATURAN BUPATI BIREUEN NOMOR 6 TAHUN 2019

0 Comments