Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peraturan Gampong Tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Gampong (Bumg)

Peraturan Gampong Tentang  Penyertaan Modal  Badan Usaha Milik Gampong (Bumg)




GEUCHIK JULI TAMBO TANJONG

KECAMATAN KOTA JUANG KABUPATEN BIREUEN

PERATURAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG

NOMOR8 TAHUN 2015

TENTANG

PENYERTAAN MODAL

BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


GEUCHIK JULI TAMBO TANJONG,


Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat Gampong dan pendapatan asli Gampong diperlukan suatu badan yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Gampong;

b. bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayan publik bagai pengembangan Usaha Mikro dan Menengah, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong, maka Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) perlu di atur dengan Peraturan Gampong;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gampong JULI TAMBO TANJONG tentang Pendirian Badan Usaha Milik Gampong.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Gampong;

10.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;

11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;



Dengan Kesepakatan Bersama

TUHAPEUT JULI TAMBO TANJONG

Dan

GEUCHIK JULI TAMBO TANJONG


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG KECAMATAN KOTA JUANG KABUPATEN BIREUEN TENTANG PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG).

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gampong ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintahan Gampong adalah Pemerintah Gampong JULI TAMBO TANJONGdan Badan Permusyawaratan Desa (TuhaPeut) Geulanggang Gampong.
  2. Pemerintah Gampong adalah Geuchik Gampong dan Perangkat Gampong.
  3. Geuchik Gampong JULI TAMBO TANJONGadalah Kepala Pemerintah yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Geuchik Gampong.
  4. TuhaPeut, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan gampong.
  5. Peraturan Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Geuchik Gampong dan TuhaPeut.
  6. Keputusan Geuchik Gampong adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Geuchik Gampong yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  7. Badan Usaha Milik Gampong, yang selanjutnya disebut BUMG adalah usaha gampong yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah gampong yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah gampong dan masyarakat.
  8. Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal.
  9. Modal Gampong adalah kekayaan gampong yang berwujud uang mapun barang.


BAB II ASAS DAN TUJUAN


Pasal 2


Penyertaan Modal Gampong berasakan :
Akuntabilitas; dan
Kepastian Hukum.


Pasal 3


Penyertaan Modal Gampong bertujuan untuk :


  1. meningkatkan pelayanan masyarakat;
  2. penguatan BUMG;
  3. meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Gampong; dan
  4. meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.



BAB III PENYERTAAN MODAL


Pasal 4


Pemerintah Gampongmelakukan penyertaan modal sebesar Rp.480.000.000,- (Empatratus delapanpuluh juta rupiah), sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong(APBG) pada tahun 2016.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP


Pasal 5


Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gampong ini, sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Geuchik Gampong.

Pasal 6


Peraturan Gampong ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gampong ini dalam Lembaran Gampong dan Berita Gampong oleh Sekretaris Gampong.

Ditetapkan di JULI TAMBO TANJONG


Pada tanggal 5 Desember 2015


GEUCHIK JULI TAMBO TANJONG






TuhaPeut