Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Dorong Optimalisasi SDM Desa


Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT), menyatakan bahwa Kemendesa mendorong optimalisasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa.

Hal ini dipandang sangat penting mengingat pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) selain menjadi kebijakan Presiden Jokowi juga menjadi kata kunci keberhasilan pembangunan di Desa.

“Sumber Daya Manusia (SDM) Desa perlu kita dorong dan fokuskan lagi dalam konteks penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk keperluan peningkatan kualitas hidup dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Desa melalui berbagai kegiatan pelatihan kerja dan partisipasi dalam Musdes,”tegasnya.

Lebih lanjut Sekjen Kemendes PDTT, menyampaikan bahwa Kemendes PDTT telah menerbitkan aturan baru untuk tahun 2020 yaitu Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 disebutkan bahwa prioritas penggunaan dana desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip kebutuhan prioritas, keadilan, kewenangan Desa, fokus, Partisipatif, swakelola, dan berbasis sumber daya Desa.

Itulah sebabnya Anwar berharap agar seluruh stakehokder Desa, terutama pendamping desa dapat menfasilitasi pihak Desa dalam hal penggunaan Dana Desa Tahun 2020, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Permendes untuk keperluan dua hal prioritas kebutuhan Desa.

“Dua hal itu pertama untuk mendanai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kedua yakni dapat memberi manfaat pada peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik,” terang Anwar di sela-sela acara Apel Akbar yang dihadiri Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di kantor Kemendes PDTT, Jakarta.

Sumber: http://beritadaerah.co.id