Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2oo8 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5o Tahun 2oo7 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2o07 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Gara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, dapat menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil;
DONDLOAD: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2OO8 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5O TAHUN 2OO7 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2O07 TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
0 Comments
Post a Comment