Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Gampong



Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik gampong dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong.

PermengampongPDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik gampong ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2015 oleh Menteri Gampong PDTT dan diundangkan dalam Berita Negara RI TAhun 2015 Nomor 296 pada 18 Februari 2015.

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa