Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permenkeu 61/PMK.07/2019, Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi


Intervensi pencegahan stunting terintegrasi hingga ke tingkat Gampong. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2019 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 13 Mei 2019 dalam Berita Negara Tahun 2019 Nomor 530.

Pemerintah Gampong yang menghadapi permasalahan Stunting, mengalokasikan anggaran untuk mendanai koordinasi Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi lintas sektor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DONWLOAD: Permenkeu 61/PMK.07/2019, Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi