Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019




Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019 sudah diterbitkan oleh Kementerian Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019

Diterbitnya Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Gampong.

Selanjutnya bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Gampong melalui pendampingan masyarakat Gampong, dan untuk memberikan acuan bagi Gampong dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong yang dibiayai Dana Gampong.

Dalam Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Gampong 2019 diprioritaskan untuk:

(1) Prioritas Dana Gampong untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Gampong dan pemberdayaan masyarakat Gampong.

(2) Prioritas penggunaan Dana Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

(3) Prioritas penggunaan dana gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Gampong berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Gampong.

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong 2019 sebagai berikut:

(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Gampong sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Gampong yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Gampong.

(2) Kewenangan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Gampong berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Gampong yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Gampong dilaksanakan dalam penyusunan RKP Gampong

Dengan diterbitnya prioritas penggunaan dana gampong diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat gampong berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat gampong.

Informasi detil tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019, silahkan donwload disini Peraturan Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019.