Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Donwload Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Pengelolaan Dana Desa


SANKSI DANA DESA :

1. PENUNDAAN PENYALURAN

a) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Desa, terhadap:

  1. Bupati/walikota tidak menyampaikan perbub/perwali mengenai tatacara penghitungan dan penetapan Dana Desa untuk setiap Desa
  2. Bupati/walikota tidak melakukan perubahan peraturan Bupati/walikota apabila terdapat penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan;
b) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota, terhadap Bupati/walikota yang tidak segera menyalurkan Dana Desa tepat waktu dan tepat jumlah sesuai yang telah ditentukan

c) Bupati/walikota menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal :

  1. Kepala Desa tidak menyampaikan Peraturan Desa mengenai APB Desa;
  2. Kepala Desa tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester sebelumnya; dan
  3. Terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.
2. PEMOTONGAN PENYALURAN

a) Bupati/walikota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa, dalam hal Berdasarkan penjelasan dan hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa SiLPA tidak wajar

b) KPA Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal terdapat:

  1. Laporan penundaan penyaluran dari bupati/walikota;
  2. Laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota