
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menemukan tiga aspek permasalahan terkait penggunaan Dana Desa yang dilaksanakan pemerintah.
Temuan tersebut disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan pidato penutupan dalam rapat paripurna masa sidang ke-V di Ruang Rapat Nusantara II, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menemukan permasalahan dalam tiga aspek yaitu aspek perencanaan, aspek pembinaan, dan aspek pengawasan," individualized structure Bamsoet dalam pidatonya, Kamis (25/7/2019).
Tiga masalah tersebut individualized structure Bamsoet di dapat setelah BAKN DPR melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan semester I tahun 2018 pada 33 provinsi, 80 kabupaten, 5 kota, dan 1006 kecamatan pada seluruh Indonesia.
Dalam temuan BAKN lanjut Bamsoet, dari aspek perencanaan Dana Desa belum dilakukan berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan desa, serta belum selaras dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa.
"Berikutnya belum ada regulasi penetapan standar akuntansi pemerintahan desa, penyelenggaraan, serta pembinaan aparatur desa," ungkapnya.
Sementara aspek pengawasan, Dana Desa dinilai belum mencakup evaluasi atas kesesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa. "Serta belum memuat tindak lanjut perbaikan dalam laporan hasil pengawasan," tambahnya.
Untuk itu tambah Bamsoet kedepan DPR berharap agar pengelolaan APBN di masa mendatang lebih akuntabel, berkualitas, dan tetap mempertahankan status wajar tanpa pengecualian.
Sumber: Okezone
0 Comments
Post a Comment