KEPUTUSAN
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
NOMOR : 02 TAHUN 2019
TENTANG
KESEPAKATAN BERSAMA PENETAPAN RANCANGAN QANUN GAMPONG
TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK GAMPONG DITETAPKAN MENJADI QANUN GAMPONG
TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI,
Menimbang : a. bahwa dengan telah diterimanya Rancangan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang Pendirian Badan Usaha Milik Gampong , perlu ditindaklanjuti dengan Penetapan Qanun Gampong tentang Pendirian Badan Usaha Milik Gampong;
b. bahwa usulan Rancangan Qanun Gampong tentang Pendirian Badan Usaha Milik Gampong dari Pemerintah Gampong, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong, telah dilaksanakan pembahasan dan untuk disepakati oleh Lembaga Tuha Peut Gampong;
c. bahwa untuk dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, diperlukan kesepakatan bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Lembaga Tuha Peut Gampong.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …..);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
14. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03)
15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2011 Nomor 107);
16. Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Tahun 2019 Nomor 01).
Memperhatikan : Berita Acara hasil Musyawarah Gampong pada tanggal Tujuh Belas Bulan Juli Tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Aula Kantor Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menyetujui dan Menyepakati Penetapan Rancangan Qanun Gampong Juli Tambo Tanjong tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong, menjadi Qanun Gampong.
KEDUA : Mengenai mekanisme kepengurusan dan tata cara pengelolaan serta teknis lainnya Badan Usaha Milik Gampong di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Gampong yang ditetapkan melalui Keputusan Keuchiek.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diubah/diperbaiki apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kekurangan dalam penetapannya.
Ditetapkan di : JULI TAMBO TANJONG
Pada Tanggal : 17 JULI 2019
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG
PEUTUHA TUHA PEUT,
Y U S R I
0 Comments
Post a Comment