Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tata Cara Mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)


Tata Cara Mendirikan BUM GAMPONG

Elemen penting otonomi Gampong yakni kewenangan Gampong. Kewenangan Gampong merupakan hak yang dimiliki Gampong untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Gampong sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Gampong. Kewenangan Gampong tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan Gampong, pembinaan kemasyarakatan Gampong, dan pemberdayaan masyarakat Gampong berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Gampong

Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri, Gampong juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan Gampong diantaranya meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Gampong guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat Gampong serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat Gampong sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Gampong perlu melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di Gampong dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan Gampong. Dimana pembangunan Gampong diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.

Salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan adalah dengan pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUM Gampong). Dimana pendirian BUM Gampong ini disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi Gampong. Pendirian BUM Gampong ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan Gampong. Bahkan di beberapa wilayah Gampong lainnya, BUM Gampong ini telah beroperasional dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan Gampong.

Pada dasarnya, BUM Gampong merupakan institusi ekonomi di tingkat Gampong yang diupayakan sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUM Gampong ini menjadi bagian penting dari bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat Gampong sejak dimasukkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 meniscayakan kehadiran BUM Gampong sebagai sentra pengembangan program ekonomi masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Kewenangan Pemerintah Gampong Dalam Mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUM Gampong)

Dasar Hukum Kewenangan Pemerintah Gampong Dalam Mendirikan Badan Usaha Milik Gampong (BUM Gampong) :

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Gampong.
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Gampong yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
  10. Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296.

Tujuan Mendirikan BUM GAMPONG

Kekayaan milik Gampong merupakan aset Gampong yang semestinya dapat didayagunakan oleh masyarakat Gampong sekarang hingga mendatang. Dimana aset Gampong merupakan barang milik Gampong yang berasal dari kekayaan asli Gampong, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong atau perolehan hak lainnya yang sah. Oleh karenanya, pengelolaan kekayaan milik Gampong ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Gampong serta meningkatkan pendapatan Gampong. Sehingga tujuan dari pengelolaan kekayaan tersebut dapat menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat Gampong.

Inti dari otonomi Gampong sejatinya adalah adanya transfer kewenangan dari tingkatan pemerintahan. Mengingat adanya otonomi yang telah diberikan kepada Gampong, maka pemberian kewenangan Pemerintah Gampong merupakan hak yang dimiliki oleh sebuah Gampong untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Dimana pemerintah Gampong adalah kepala Gampong atau yang disebut dengan nama lain, dan dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.

Sebagai daerah yang otonom, Gampong berhak mendapatkan sumber pendapatan. Sumber pendapatan Gampong terdiri atas pendapatan asli Gampong, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Sumber pendapatan Gampong tersebut merupakan kekayaan Gampong. Tentunya pengelolaan kekayaan milik Gampong harus dilaksanakan berlandaskan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Hal ini ditujukan agar pengelolaan kekayaan Gampong menjadi sarana mewujudkan pembangunan Gampong.

Tujuan Pendirian BUM Gampong

  1. meningkatkan perekonomian Gampong;
  2. mengoptimalkan aset Gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan Gampong;
  3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Gampong;
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar Gampong dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. membuka lapangan kerja;
  7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Gampong; dan
  8. meningkatkan pendapatan masyarakat Gampong dan Pendapatan Asli Gampong.
Pemerintah Gampong mendirikan BUM Gampong dengan Peraturan Gampong berpedoman pada Peraturan Daerah. Pendirian BUM Gampong dilakukan melalui musyawarah Gampong yang ditetapkan dengan peraturan Gampong. Musyawarah Gampong adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Gampong, Pemerintah Gampong, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Gampong untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis meliputi penataan Gampong, perencanaan Gampong, kerja sama Gampong, rencana investasi yang masuk ke Gampong, pembentukan BUM Gampong, penambahan dan pelepasan aset Gampong, dan kejadian luar biasa. Oleh karena pembentukan BUM Gampong termasuk hal yang strategis, maka sebelum BUM Gampong berdiri, mekanisme pendirian BUM Gampong tersebut harus disepakati melalui Musyawarah Gampong.

Tata Cara Mendirikan BUM GAMPONG

Gampong dapat mendirikan BUM Gampongberdasarkan Peraturan Gampong tentang Pendirian APB Gampong, dengan pertimbangan:

  1. inisiatif Pemerintah Gampong dan/atau masyarakat Gampong;
  2. potensi usaha ekonomi Gampong;
  3. sumberdaya alam di Gampong;
  4. sumberdaya manusia yang mampu mengelola APB Gampong; dan
  5. penyertaan modal dari Pemerintah Gampong dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Gampong yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha APB Gampong.
Musyawarah Gampong untuk Mendirikan BUM GAMPONG

Pendirian BUM Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Gampong, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Gampong.

  1. Bahasan Musyawarah Gampong untuk mendirikan BUM GAMPONG
  2. pendirian BUM Gampongsesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  3. organisasi pengelola APB Gampong;
  4. modal usaha APB Gampong; dan
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APB Gampong.
Hasil kesepakatan Musyawarah Gampong tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Gampong dan Badan Permusyawaratan Gampong untuk menetapkan Peraturan Gampong tentang Pendirian APB Gampong.

BUM GAMPONG Bersama antar Gampong


BUM GAMPONG bersama antar Gampong merupakan milik 2 Gampong atau lebih yang didirikan melalui mekanisme Musyawarah Antar Gampong yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar Gampong kemudian BUM Gampong bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Gampong tentang Pendirian BUM Gampongbersama. Yaitu:
  1. Pemerintah Gampong,
  2. Anggota Badan Permusyawaratan Gampong,
  3. Lembaga Kemasyarakatan Gampong,
  4. Lembaga Gampong lainnya,
  5. Tokoh masyarakat berdasarkan keadilan gender dan prinsip inklusi.
  6. Pembentukan BUM Gampong yang termuat dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Gampong

pembentukan BUM Gampong yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Gampong adalah:
  1. atas inisiatif pemerintah Gampong dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga Gampong;
  2. adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
  3. sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  4. tersedianya sumber daya Gampong yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan Gampong;
  5. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat Gampong;
  6. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
  7. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli Gampong.
Mekanisme pembentukan BUM Gampong dilakukan melalui tahap-tahap
  1. rembug Gampong/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan
  2. kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurangkurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan;pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan Gampong; dan
  3. penerbitan peraturan Gampong.
Prinsip Pengelolaan BUM Gampong

Pada tahap persiapan pendirian BUM Gampong harus disiapkan siapa pengelola yang akan menjalankan dinamika BUM Gampong. Organisasi pengelola BUM Gampong terpisah dari organisasi pemerintahan Gampong. Sehingga pengelola BUM Gampong juga terpisah dari pengelola organisasi Pemerintahan Gampong. Hal ini penting mengingat pengelola adalah sumber daya utama yang dapat menggerakan roda organisasi.
Pengelola BUM Gampong paling sedikit terdiri atas penasihat dan pelaksana operasional. Dimana Penasihat sebagaimana dijabat secara ex-officio oleh Kepala Gampong. Penasihat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Gampong. Selain itu, penasihat dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Gampong.

Pelaksana operasional merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Gampong. Oleh karenanya, pelaksana operasional dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Gampong dan lembaga kemasyarakatan Gampong. Pelaksana operasional terdiri atas direktur atau manajer dan kepala unit usaha. Pelaksana operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Gampong sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Bentuk Organisasi BUM Gampong Menurut PermenGampong 4 Tahun 2015

BUM Gampong dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Gampongdan masyarakat.

Jika BUM Gampong tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Gampong didasarkan pada Peraturan Gampong tentang Pendirian APB Gampong

BUM Gampong dapat membentuk unit usaha meliputi Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh APB Gampong, sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang Perseroan Terbatas; dan Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Gampongsebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Organisasi pengelola BUM Gampong terpisah dari organisasi Pemerintahan Gampong

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Gampongterdiri dari:

Penasihat adalah ex officio Kepala Gampong,

Berkewajiban memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan APB Gampong;

Berkewajiban memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan APB Gampong; dan

Berkewajiban mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan APB Gampong.

Berwenang untuk meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Gampong; dan

Berwenang untuk melindungi usaha Gampong terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja APB Gampong.

Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Gampongsesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha. Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya. dan:

  1. Berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan BUM Gampongagar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Gampong;
  2. Berkewajiban menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Gampong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong; dan
  3. Berkewajiban melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Gampong lainnya.
  4. Berwenang untuk membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Gampongsetiap bulan;
  5. Berwenang untuk membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Gampongsetiap bulan;
  6. Berwenang untuk memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Gampongkepada masyarakat Gampong melalui Musyawarah Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pengawas, mewakili kepentingan masyarakat. Dengan susunan Pengurus Ketua, Wakil Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan Anggota. Berkewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Gampongsekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Masa Bakti Pengawas diatur dalam AD.ART BUM GAMPONG. Kewenangan Pengawas adalah menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:

  1. pemilihan dan pengangkatan pengurus;
  2. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari APB Gampong; dan
  3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Kriteria dan syarat Pelaksana Operasional BUM GAMPONG
  1. masyarakat Gampong yang mempunyai jiwa wirausaha;
  2. berdomisili dan menetap di Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Gampong; dan
  4. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan
  1. meninggal dunia;
  2. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APB Gampong;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja APB Gampong;
  5. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modal BUM Gampong - Badan Usaha Milik Gampong

Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM Gampong dapat menerima pinjaman dan/atau bantuan yang sah dari pihak lain. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Gampong, BUM Gampong dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Gampong, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Gampong dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Gampong. BUM Gampong diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Gampong mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

BUM Gampong ini diharapkan juga mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di peGampongan. Aset ekonomi yang ada di Gampong harus dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Gampong. Substansi dan filosofi BUM Gampong harus dijiwai dengan semangat kebersamaan dan self help sebagai upaya memperkuat aspek ekonomi kelembagaannya. Pada tahap ini, BUM Gampong akan bergerak seirama dengan upaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli Gampong, menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat sesuai peran BUM Gampong sebagai institusi payung.

Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat Gampong memiliki peran strategis dalam pengembangan BUM Gampong demi kepentingan pemberdayaan ekonomi rakyat, sebagai suatu usaha ekonomi kerakyatan, BUM Gampong tidak serta merta menjelma menjadi sebuah badan usaha ekonomis yang menguntungkan, justru bila tidak dikelola secara baik, malah dapat merugikan atau setidaknya memberikan masalah baru bagi masyarakat. Disinilah terletak point penting yang perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUM Gampong, sebab tidak semua elemen jajaran pemerintahan dan masyarakat Gampong mengenal dan memiliki jiwa kewirausahaan yang baik dan benar. Lebih luas perlu dipikirkan dan dirumuskan pola pembinaan dan pengawasan BUM Gampong yang efektif, disisi lain BUM Gampong juga tidak mungkin berkembang tanpa dukungan semua pihak termasuk semua stakeholder.

Biasanya pada tahap awal pendirian badan usaha merupakan tahap yang penuh tantangan. Pada tahap ini, sebuah badan usaha akan membutuhkan modal yang cukup besar untuk dapat menjalankan aktivitas usahanya. Khusus untuk pendirian BUM Gampong, hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Modal awal BUM Gampong bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. Oleh karenanya, pendirian BUM Gampong di suatu Gampong harus dipersiapkan dangan perencanaan yang telah disepakati bersama agar modal pendirian dan operasional awal BUM Gampong dapat dimasukkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

Modal awal BUM Gampong memang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. Oleh karena modal awal pendirian BUM Gampong berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, maka kekayaan yang dimiliki BUM Gampong merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Kekayaan BUM Gampong tidak terbagi atas saham karena kepemilikannya sepenuhnya dimiliki Gampong. Namun, setelah BUM Gampong berdiri modal BUM Gampong nantinya dapat terdiri dari 2 (dua) sumber yakni penyertaan modal Gampong dan penyertaan modal masyarakat Gampong. Sehingga penyertaan modal Gampong dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong maupun dari sumber lainnya. Penyertaan modal Gampong yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong ini dapat bersumber dari dana segar, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah dan aset Gampong yang diserahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong. Untuk bantuan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah maka mekanismenya akan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

Modal BUM Gampong menurut Permendesa 54 tahun 2015

Modal awal BUM Gampongbersumber dari APB Gampong.

Modal BUM Gampongterdiri atas:

  1. penyertaan modal Gampong;
  2. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Gampong;
  3. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Gampong;
  4. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Gampong dan disalurkan melalui mekanisme APB Gampong;
  5. aset Gampong yang diserahkan kepada APB Gampongsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Gampong.
  6. penyertaan modal masyarakat Gampong, dari tabungan atau simpanan masyarakat Gampong