Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tata Cara Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Penggantian Antar Waktu Anggota Tuha Peuet Gampong


Tata Cara Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Penggantian Antar Waktu Anggota Tuha Peuet Gampong menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

Anggota Tuha Peuet Gampong berhenti karena :
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.

Anggota Tuha Peuet diberhentikan apabila :
  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Tuha Peuet;
  4. tidak melaksanakan kewajiban;
  5. melanggar larangan sebagai anggota Tuha Peuet;
  6. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik Tuha Peuet;
  7. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat Tuha Peuet lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  9. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
  10. ditetapkan sebagai calon Keuchik.
(1) Pemberhentian anggota Tuha Peuet diusulkan oleh pimpinan Tuha Peuet berdasarkan hasil musyawarah Tuha Peuet melalui Keuchik untuk di teruskan kepada Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.

(2) Camat menyampaikan usulan pemberhentian anggota Tuha Peuet kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.

(3) Bupati meresmikan pemberhentian anggota Tuha Peuet paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota Tuha Peuet dengan menerbitkan keputusan Bupati.

Anggota Tuha Peuet diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Dalam hal anggota Tuha Peuet yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan Tuha Peuet, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan Tuha Peuet.

Dalam hal pimpinan Tuha Peuet diberhentikan pimpinan Tuha Peuet lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan Tuha Peuet pengganti antar waktu.

Penggantian Antar Waktu Anggota Tuha Peuet Gampong

Anggota Tuha Peuet yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota Tuha Peuet nomor urut perolehan suara berikutnya dari unsur yang sama berdasarkan hasil pemilihan anggota Tuha Peuet.

Dalam hal calon anggota Tuha Peuet nomor urut perolehan suara berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota Tuha Peuet, digantikan oleh calon anggota Tuha Peuet nomor urut berikutnya dari unsur yang sama.

Bupati meresmikan anggota Tuha Peuet Pengganti antar waktu dengan keputusan Bupati atas usulan Keuchik melalui Camat dan mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah pengucapan sumpah/janji dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.

Masa jabatan anggota Tuha Peuet pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota Tuha Peuet yang digantikannya.

Masa jabatan dihitung 1 (satu) periode.

Dalam hal anggota Tuha Peuet yang diberhentikan antar waktu menduduki Jabatan Ketua, Wakil Ketua atau Sekretaris Tuha Peuet, maka anggota Pengganti antar waktu tidak secara otomatis menduduki jabatan yang ditinggalkan.

Pengisian jabatan Pimpinan Tuha Peuet Gampong yang kosong dipilih dari dan oleh anggota Tuha Peuet Gampong secara langsung dalam rapat Tuha Peuet yang diadakan secara khusus yang dipimpin oleh salah satu unsur pimpinan yang masih ada dan atau anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Penggantian antarwaktu anggota Tuha Peuet tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota Tuha Peuet yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

Keanggotaan Tuha Peuet kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota Tuha Peuet.

Demikianlah Penetapan Jumlah Tuha Peuet dan Tata Cara Pemilihan Anggota Tuha Peuet Gampong.

Terimakasih telah membaca artikel Tata Cara Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Penggantian Antar Waktu Anggota Tuha Peuet Gampong. Semoga Artikel Tata Cara Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Penggantian Antar Waktu Anggota Tuha Peuet Gampong dapat bermanfaat bagi anda.