Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Imeum Mukim Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018


Tugas Imeum Mukim meliputi :

  1. fasilitasi  penyusunan Peraturan Bersama Keuchik;
  2. fasilitasi pelaksanaan fungsi Tuha Pakat Gampong;
  3. fasilitasi pelaksanaan  tugas dan fungsi Tuha Peuet, Lembaga Imeum Gampong  dan lembaga kemasyarakatan serta lambaga adat gampong.
  4. fasilitasi kerja sama antar-Gampong;
  5. Fasilitasi Pelaksanaan Musyawarah Antar Gampong; dan
  6. fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Gampong serta  penetapan  dan penegasan  batas Gampong;
  7. fasilitasi pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat di Gampong;
  8. fasilitasi pelaksanaan kehidupan adat yang bersendikan Islam di Gampong;
  9. melaukan bimbingan terhadap lembaga gampong dalam penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya; 
  10. fasilitasi Tahapan proses pelaksanaan pemilihan keuchik;
  11. Fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong;