Tugas Imeum Mukim Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 tahun 2018
Tugas Imeum Mukim meliputi :
- fasilitasi penyusunan Peraturan Bersama Keuchik;
- fasilitasi pelaksanaan fungsi Tuha Pakat Gampong;
- fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Tuha Peuet, Lembaga Imeum Gampong dan lembaga kemasyarakatan serta lambaga adat gampong.
- fasilitasi kerja sama antar-Gampong;
- Fasilitasi Pelaksanaan Musyawarah Antar Gampong; dan
- fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Gampong serta penetapan dan penegasan batas Gampong;
- fasilitasi pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat di Gampong;
- fasilitasi pelaksanaan kehidupan adat yang bersendikan Islam di Gampong;
- melaukan bimbingan terhadap lembaga gampong dalam penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya;
- fasilitasi Tahapan proses pelaksanaan pemilihan keuchik;
- Fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong;