Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tupoksi Kaur Perencanaan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018




Kaur Perencanaan adalah perangkat Gampong yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Gampong yang membidangi urusan perencanaan.

Dalam pengelolaan keuangan Gampong, Kaur Perencanaan di Gampong bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Tugas

Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Gampong dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan Gampong.

Selain tugas tersebut, Kaur Perencanaan Gampong juga bertugas :
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes)


Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Gampong;
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. melakukan monitoring;
  4. evaluasi program;
  5. penyusunan laporan.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Perencanaan Gampong juga membantu Kepala Gampong dalam melaksanakan wewenangnya.
Dan dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan berhak:
  1. Menerima  gai (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Gampong
  2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.